
Maluku Utara, (MR) – Sejak terbentuk di tahun 2020 berdasarkan regulasi PERMEN PPA No 4 tahun 2018 dan PERGUB No . 29 tahun 2020 , UPTD Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak PPA Provinsi Maluku Utara terhitung sampai juli 2021 telah melakukan fungsi pendampingan / mediasi kasus kekerasan pada perempuan dan anak
sebanyak 14 kasus .
Diwawancarai awak mediarakyatnews . Com , kepala UPTD PPA provinsi Malut ; Imam Ruamat, A.K. S.sos menjelaskan dari jumlah kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat serta kasus rujukan dari Kabupaten / Kota .
” Rata rata kasusnya berupa tindak kekerasan terhadap anak , tindak kekerasan seksual , KDRT dan kasus hak asuh anak . Yang paling dominan dari sejumlah kasus tersebut adalah kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak ” ungkap Imam .
Dari 14 kasus itu pula menurut Imam , pihaknya intens melakukan mediasi dan pendampingan . Karena UPTD PPA Malut memiliki 6 tugas pokok dan fungsi diantaranya Penjangkuan , Penerimaan Kasus , Pelayanan Mediasi , Rumah Aman , Pelayanan Hukum dan Psikologis serta Rujukan , satu dari 6 Tupoksi tersebut adalah pelayanan Medis dan Psikologis . Guna terpenuhinya tugas tersebut UPTD PPA memiliki tenaga psikologi klinis dan dua orang tenaga pembantuaan hukum .
” Kami tetap intens , sesuai amanat regulasi tersebut untuk mengawal , melakukan pendampingan dan mediasi ” imbuhnya .
Guna efektifitas layanan kepada masyarakat secara online terutama kepada masyarakat ( perempuan dan anak ) yang mengalami tindak kekerasan , UPTD PPA Provinsi Maluku Utara saat ini menyediakan layanan hotline : 081343798226 juga aplikadi FB: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara sera IG dpppamalut dan uptdppamalut. (KOKO ATENG MRC)
