SELALU JADI TEMUAN BPK, LSM GP2B SOROTI PELAKSANAAN & PENYALURAN PROGRAM BANTUAN OLEH DINSOS KOTA TANGERANG

Ketum LSM GP2B Umar Atmaja

Kota Tangerang, MR | Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2020 dan Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan beberapa pelaksanaan program bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2020, BPK menemukan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Bagi Lansia Miskin dan Terlantar Memboroskan Keuangan Daerah keuangan daerah senilai Rp.204.960.078,50. Temuan tersebut disebabkan karena PPK tidak mempedomani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pembuatan HPS dan tidak memperhatikan kebutuhan riil di lapangan dalam membuat pesanan barang-barang kebutuhan makan pasien RPS. Selain itu, pada tahun 2020 Dinas Sosial merupakan Salah satu OPD yang menangani bidang Sosial dan ekonomi dengan melaksanakan kegiatan bantuan tunai dan kegiatan Pengadaan Beras untuk masyarakat tedampak pandemi pada Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) yang berasal dari Anggaran untuk penanganan dampak ekonomi percepatan penanganan COVID-19 sebesar Rp39.127.910.000,00 dan telah merealisasikan sampai dengan 31 Oktober 2020 sebesar Rp24.103.760.000,00 (61,60%). Dinas Sosial telah merealisasikan penggunaan BTT Bantuan Sosial Penanganan Dampak Ekonomi COVID-19 dilaksanakan melaui Tahap I sebesar Rp. 11,387,360.000,00., dan Tahap II sebesar Rp.12,776,400.000,00 berupa bantuan tunai dan bantuan pangan beras sebesar. Selain kedua RKB melalui anggaran BTT tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial juga menganggarkan pembelian beras melalui dana APBD senilai Rp3.160.560.000,00 yang dibagi menjadi dua kegiatan masing-masing dengan nilai Rp2.107.040.000,00 dan Rp1.053.520.000,00. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) tahun 2020, dalam pelaksanaan pengadaan beras dan penyaluran bantuan mengakibatkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran bantuan pihak ketiga tidak akuntable (tidak dapat diyakini kebenaranya).
Selanjutnya, pada tahun 2021, BPK menemukan Penataan 2 (dua) belanja Bantuan sosial yang belum optimal pelaksanaan kegiatan Bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu di Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial berupa Beasiswa yang diberikan pada mahasiswa kurang mampu, Nilai anggaran Rp. 1.896.000.000,00 dan Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu di Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim, Nilai anggaran Rp. 1.630.200.000,00. Pada pelaksanaan 2 (dua) kegiatan tersebut berpotensi tidak tepat sasaran dan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp.839.284.000,00. Atas temuan tersebut BPK menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Sosial kurang cermat dalam membuat Surat Keputusan tentang Penerima Bantuan Sosial dan tidak memverifikasi lampiran Surat Keputusan secara keseluruhan.
Merespon atas temuan BPK tersebut, Ketua LSM GP2B Umar Atmaja mengatakan bahwa program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan dan tepat sasaran, hampir dua tahun ini selalu jadi temuan BPK atas pelaksanaannya.
“Program kegiatan yang berkaitan dengan bantuan sosial seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan dan tepat sasaran, hampir dua tahun ini selalu jadi temuan BPK atas pelaksanaannya. Seperti pada bantuan beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu, apakah data penerima memang tidak mampu, jangan sampai salah sasaran, yang berhak tidak menerima tetapi yang dari kalangan mampu menerima bantuan tersebut. Data dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial kepada calon penerima bantuan harus benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai program bantuan ini hanya dalam rangka penyerapan anggaran saja, apalagi pada saat pandemi Covid-19 jika terjadi penyalahgunaan dana bantuan maka anacaman hukumanya tidak main-main”. Ungkap Umar
Lebih lanjut Umar berharap agar pada tahun 2022 seluruh program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang dapat berjalan sesuai dengan aturan, tidak ada lagi pelaksanaan yang menyimpang dari aturan, apalagi adanya penyelahgunaan anggaran, pemborosan anggaran dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaanya. Selain itu, Umar juga menghimbau kepada Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dapat melaksanakan rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial.
“Saya berharap pada tahun ini (2022) pelaksanaan program dan penyaluran yang bersifat bantuan sosial oleh Dinas Sosial dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai aturan. Selain itu rekomendasi atas temuan dari BPK untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan, jika ada peneria bantuan tidak terdaftar dalam daftar penerima, maka uang/ bantuan tersebut harus dikembalikan”. Pungkas Umar
Umar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaksanaan program dan anggaran oleh Dinas Sosial Kota Tangerang, jika ternyata pada tahun 2022 ini diketahui terdapat temuan atas hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK, maka pihaknya tak segan untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait. (Handri M)

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.