Kuala Tungkal, (MR) – Guna menertibkan pembangunan Dan legalitas Usaha di Kecamatan Pengabuan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjabbar melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Gudang kelapa yang di duga tidak mengantongi Izin, di Jalan lintas Pengabuan RT 20 kelurahan,Teluk nilau kecamatan, Pengabuan, Rabu (6/9/2017).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP, Syamsul Juhari S.sos dan di saksikan langsung Camat Pengabuan, Hermansyah S.STP, MH Dari hasil sidak itu, terbukti bahwa pembangunan Gudang Kelapa belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Izin Usaha yang resmi.
Kasat pol PP Tanjabbar Syamsul Juhari S.sos mengatakan, “Pemilik usaha belum ada juga datang ke kecamatan untuk mengurus dokumen. Kita kasih pengarahan supaya mereka mengurus paling lambat sampai akhir bulan ini (september 2017) sudah mendapatkan surat rekomendasi dari bapak Camat Pengabuan. Jadi baru nanti mereka membawa dokumen dari pihak Kecamatan tersebut ke Dinas Perizinan Kabupaten,”tukasnya.
“Mereka berniat melengkapi, Dan juga mereka sudah pernah menanyakan kedinas perizinan di Kabupaten. Mereka mengaku selama ini terbentur masalah surat sertifikat tanah, karna surat sertifikat tanah mereka belum keluar dikarenakan prosesnya lama. Mereka baru sebatas surat seporadik,” jelasnya. Dijelaskan Syamsul, pihaknya menginginkan pemilik gudang kelapa itu segera melengkapi izin usahanya, mulai dari izin.
1. Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat ini dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan dimana usaha Anda didirikan. Diperlukan waktu sekitar satu hari saja untuk mengurus surat ini apabila persyaratan sudah lengkap.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang dimiliki wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan untuk tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak itu sendiri. Nomor wajib pajak ini biasanya dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan untuk menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan juga pengawasan administrasi perpajakan. Untuk mendapatkannya, Anda secara pribadi atau lembaga bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Panyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di wilayah tempat tinggal Anda.
3. Izin Usaha Dagang: UD atau usaha dagang merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh perseorangan itu sendiri. Tenda bukti Usaha Dagang ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan izin Usaha ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan dilokasi Anda tinggal.
4. Surat Izin Tempat UsahaSurat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan izin yang diberikan untuk perusahaan, perorangan atau badan hukum untuk mendapatkan izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah dalam rangka penanaman modal. Masa berlaku surat izin ini paling lama tiga tahun dan bisa diperpanjang bila masa berlakunya habis.
5. Surat Izin Prinsip: Surai Izin Prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada badan hukum atau pengusaha untuk melakukan usaha di suatu daerah. Surat izin ini memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah.
6. Surat Izin Usaha IndustriSIUI adalah surat izin yang diberikan untuk pengusaha menengah ke bawah yang membutuhkan legalitas untuk mendukung usahanya yang bergerak pada bidang industri. Usaha menengah kebawah adalah usaha yang memiliki modal sebesar lima hingga 200 juta Rupiah. Untuk mendapatkannya bisa dengan mengajukan ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan: Surat Izin yang disingkat SIUP ini dikeluarkan oleh pemerintan daerah untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Merupakan suatu kewajiban untuk koprasi, perusahaan perorangan atau persekutuan yang melakukan usaha perdagangan untuk mendapat SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan.
8. Tanda Daftar PerusahaanTDP yang merupakan singakatan dari Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti badan usaha telah melakukan kewajiban dalam melakukan pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang memiliki kewajiban mendaftar adalah perusahaan yang berbadan hukum, Persekutuan, koperasi dan perorangan.
9. Tanda Daftar Industri: Tanda Daftar Industri atau TDI merupakan izin untuk melakukan suatu kegiatan industri kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dan tidak termasuk tanah dan bangunan. Bisa mengajukannya kepada dinas perindustrian setempat.
10. Surat Izin Gangguan: Izin ini biasa juga disebut HO (Hinderordonnatie) yang menyatakan bahwa tidak ada yang keberatan mengenai lokasi usaha yang dijalankan di suatu tempat. Biasanya izin ini untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha pribadi atau badan usaha yang memiliki potensi bahaya kerugian dan gangguan, mengganggu ketentraman dan ketertiban.
11. Surat Izin Mendirikan Bangunan: IMB merupakan izin untuk membangun dengan maksud memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Tujuan IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan juga tata guna lahan agar nantinya sesuai dengan peruntukan.
“Dari hasil temuan ini kita akan memanggil Pemilik Usaha tersebut,tentunya orang yang diberi kepercayaan penuh di Gudang ini, “tegas Syamsul Juhari S.sos, Ia juga mengatakan, untuk menindaklanjuti masalah tersebut pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.
“Kalau Camat tidak dilibatkan dalam suatu pengurusan perizinan di wilayahnya, nanti siapa yang akan bertanggung jawab terkait suatu pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan. Seperti masalah yang terjadi hari ini, kita selaku pihak Kecamatan tidak dikasih tahu kalau ada Gudang Kelapa Yang tidak Mengantongi Izin kan aneh didengarnya,” Imbuhnya. Camat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kususnya masyarakat Pengabuan untuk dapat memenuhi segala persyaratan dalam membangun dan Legalitas Usaha dari Perizinan agar tidak bermasalah. >>Priyanto
