Kabupaten Malang, (MR) – Pemkab Malang mengusulkan perubahan tarif retribusi daerah dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Malang. Itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Wakil Bupati Malang, Sanusi menjelaskan Raperda itu sebagai pengganti Perda 10/2010. Nantinya dalam Raperda ada perubahan tarif retribusi daerah.
“Seperti retribusi parkir tepi jalan. Tetapi besarannya, tergantung pembahasan dan kajian DPRD dan tim Pemkab,” kata Sanusi kepada rabu (6/9). Namun, tambah Sanusi Pemkab akan sosialisasi dan uji publik sebelum Raperda tersebut di tetapkan. Bila keberatan, masyarakat bisa memberi masukan ke Pansus DPRD atau Pemkab Malang. “Peraturan itu dibuat untuk meningkatkan kualitas layanan lebih baik dan profesional,” ucap politisi PKB ini.Draft Raperda tersebut baru disampaikan ke DPRD pada pekan lalu , pihaknya berharap Raperda tersebut bisa segera di bahas dan buatkan Undang-undang.
“Mungkin setelah setelah ada pembahasan , baru di ketahui prosentase kenaikan restribusi tersebut,”beber Sanusi. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan frajsi di DPRD bisa menerima usulan Raperda tersebut.Ia menambahkan pihaknya bakal segera membentuk Pansus untuk membahas usulan Raperda tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ada. “Adanya perubahan restribusi di perlukan untuk menyesuaikan kondisi yang ada,”ucap Hari.
Sesuai Perda no 10 tahun 2010 , Pemkab Malang mengatur 10 restribusi jasa umum meliputi restribusi pelayanan kesehatan rumah sakit , puskesmas , dan jaringan lainnya , restribusi persampahan , restribusi penggantian biaya cetak E KTP dan Akte catatan sipil , restribusi pelayanan jasa pemakaman , restribusi parkir di jalan umum , pelayanan pasar , pengujian kendaraan bermotor, restribusi penggantian biaya cetak Peta , pelayanan tera ulang , serta restribusi pengendalian menara telekomunikasi. >>GIZ
