Satpol PP Segel Tempat Hiburan Tak Punya Izin, Gimana Dengan Sarang Burung walet?

Natuna, (MR)

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna melakukan razia penyengelan sejumlah tempat hiburan malam dan warung kopi puja Sera 36 selasa malam 3 januari 2017. Penyengelan tersebut dilakukan setelah Pemkab Natuna melalui Tim Pekat  menyurati para pengusaja kecil itu.

Meski telah diberi surat peringatan ke 3.namun mereka belum bisa mengurus izin resmi.ketika pengusaha hiburan malam ini pasrah.

Saat melihat tempat usahanya disegel oleh  Tim terpadu menertibkan puluhan tempat usaha (THM).

Plt Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Natuna, Syawal Shaleh mengatakan banyak pengusaha THM ini  tak mengantongi izin.

“Kebanyakan mereka mengaku sedang mengurus izin. Tapi sampai surat peringatan  ketiga dan terakhir dilayangkan .mereka belum bisa memenuhinya.ujar Syawal.

Menurutnya Tim pengendali Pekat  memeriksa izin seperti surat Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin HO atau gangguan lingkungan.

“Ya mereka harus penuhi itu semua. Pendataan kami ada 32 THM yang izinnya tidak lengkap. Kita lihat apa mereka bisa mendapatkan izin itu. Tentu sesuai aturan pasti izinnya keluar,” ujar Syawal lagi.

Tidak hanya THM kelas bawah seperti kedai kayu dan pelantar saja, beberapa familiy karaoke pun disegel karena tidak punya kelengkapan izin.

Plt Kakansatpol PP Natuna, Syawal Shaleh didampingi Komandan Sub Denpom Natuna Kapten (Cpm) M. Yusuf turut  dalam penyegelan tempat karaoke ilegal di Ranai.

Tempat yabng sama para pengusaha hiburan meminta warung kopi mereka tidak ikut disegel, pasalnya mereka mempunyai  izin perdagangan warung dengan THM berbeda.

“Kami minta kepada Pemerintah agar warung kopi tidak ikut ditutup. Inilah sumber Rezki bagi nya.Jika ditutup berapa orang karyawan yang jadi pengangguran. Jika ditutup kopi, kami tolak. Soalnya izin dagang kami ada dari pihak kelurahan. Kalau tempat karaoke memang sedang ngurus,” sebut rizal salah seorang pemilik kedai di Pujasera 36.

Dilain pihak memang sangat rancu jika tempat kopi malam ikut ditutup, sebab perputaran uang sangat lah besar di sana. Namun demikian Jika Pemerintah ingin benar benar mau menertibkan semua kegiatan yang tidak punya izin?,
bagaimana dengan pengusaha sarang burung walet, apakah satpol PP Natuna punya nyali untuk menutupnya?. Karena ditenggarai ilegal. Sebab izin usahanya dialet namun di atas sarang burung walet.Buktikan nyalimu, jangan hanya kepada masyarakat kecil. >>Roy

Related posts