RSUD KOTAMOBAGU SENANTIASA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK

KOTAMOBAGU, MR – Rabu 16 April 2025 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, saat ini Rumah Sakit Umum Kota Kotamobagu juga melayani pasien rawat jalan (poliklinik rawat jalan).

Poliklinik pelayanan yang sudah berjaan sampai hari ini adalah sebagai berikut:

1. Poliklinik penyakit dalam

2. Poliklinik obstetri ginekoligi ( poli kandungan)

3. Poliklinik anak

4. Poliklinik Bedah

5. Poliklinik mata

6. Poliklinik jantung

7. Poliklinik THT

8. Poliklinik kulit- kelamin

9. Poliklinik rehabilitasi Medik

10. Poliklinik saraf

11. Poliklinik Gigi

12. Poliklinik Paru

13. Poliklinik Psikologi

14. Poliklinik medical chek -up

15. Layanan radiologi

16. Layanan Laboratorium

17. Layanan fisioterapi

18. Layanan MMP

19. Layanan ke farmasian

Humas RSUD Kotamobagu Desak Putu Indrawati, SKM, M.KES ( Kepala Seksi Penunjang Medik dan Humas RSUD-KK, bahwa pelayanan semua kami tangani dengan baik dan profesional, pasien poliklinik akan di tangani oleh dokter-dokter spesialis sesuai keluhan pasien/rujukan yang di bawa oleh keluarga dan pasien .

Peningkatan kunjungan paling dominan yaitu pasien Interna (poliklinik penyakit dalam), rRumah sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu pada saat ini melayani pasien rawat jalan ( poliklinik rawat jalan)

Seluruh pasien poliklinik akan di tangani oleh dokter spesialis sesuai keluhan pasien/rujukan yg di bawa oleh pasien pasien ( jadwal terlampir)

Kunjungan pasien paling dominan adalah kunjung an pasien Interna ( poliklinik penyakit dalam) rata -rata kunjungan perhari 90 sampai 110 pasien,

Kunjungan terbanyak untuk poliklinik Interna untuk pentakit yg di derita kurun waktu 3 blan terkahir adalah : hipertensi ( tekanan darah tinggi), Dislipidenia, Diabetes Melitus, dyspepsia, pneumonia, fatty liver)

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa kesehatan di Poliklinik RSUD Kotamobagu, wajib catat dokumen dan syarat layanan pasien berikut:

1. KTP / identitas manual atau digital

2. Rujukan manual atau digital untuk pasien bpjs

3. Surat kontrol untuk pasien yang berkunjung kembali

4. Surat pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi untuk pasien yang akan melakukan pemeriksaan penunjang

5. Surat konsul untuk pasien yang di konsul ke klinik lain diluar klinik rujukan utama

6. Menggunakan Mobile JKN bagi pasien BPJS untuk mendapatkan nomor antrian.

Untuk pasien prioritas langsung melapor.

Pelayanan “prioritas” bagi yang berusia di atas 65 tahun ke atas, antri untuk dapatkan pelayanan terbaik dari dokter spesialis dan yang sudah menggunakan kursi roda. Untuk pasien Bumil dan menyusui, disabilitas serta balita. Untuk alur dan syarat pelayanan poliklinik rawat jalan terlampir. [NENI]

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.