Rencana Pemkab Majalengka Ambil Alih Kantor DPD Golkar

Gedung Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Majalengka yang akan diambil alih PemdaMajalengka, (MR)
PEMERINTAH Kabupaten Majalengka saat ini berencana mengambil alih beberapa aset yang dimilikinya yang dinilai tidak produktif dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan investasi,termasuk salah satu diantaranya gedung kantor DPD Partai Golkar yang berlokasi di jalan K.H. Abdul Halim yang statusnya konon merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka H.Sudibyo BO,SE.,M.M. ketika dikompirmasi dan menyampaikan kepada awak media koran ini terkait polemik atas rencana Pemkab Majalengka untuk mengambil alih Gedung Kantor DPD Golkar karena di duga terlalu vokal dalam persoalan Grage grup, Sudibyo mengaku heran jika hal tersebut dikaitkan dengan adanya polemik berkenaan dengan sikap Partai Golkar yang sering mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemkab Majalengka termasuk polemik pembangunan Grage Grup.

Meskipun ada upaya penggembosan terhadap partai Golkar DPD Majalengka pihaknya merasa tidak gentar dengan tetap akan menyuarakan kebenaran demi terciptanya tatanan Pemerintah Daerah yang ideal dan bermanfaat positif bagi masyarakatnya.

Semua itu tidak ada hubunganya dengan rencana pengambil alihan Gedung Kantor DPD, saya juga tidak mengerti tentang perihal tersebut, dan kenapa ada yang mengait-ngaitkan persoalan ini. Tapi yang jelas selama ini yang kami lakukan itu dalam posisi benar,dan tidak masalah kalau memang partai Golkar mau digembosi atau mau digertak, insya allah kami tetap konsisten apapun konsekuensinya,jelas Sudibyo Senin kemarin (6/4) di ruang kerjanya.

Sudibyo juga menyampaikan bahwa jika rencana pengambil alihan gedung kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka adalah langkah yang keliru,karena menurutnya gedung tersebut secara de fakto sudah merupakan aset milik Partai Golkar, karena pada mas kepengurusan sebelumnya pernah dilakukan proses tukar gulingdengan aset lain supaya status gedung kantor yang sekrang ditempati bisa dimiliki secara penuh oleh Partai Golkar. Namun dia juga mengakui jika dalam kepengurusan sebelumnya tidak segera mengurus proses administrasinya secara tuntas sampai bisa menjadikan legalitas de jure  jika gedung kantor tersebut sepenuhnya bisa menjadi milik partai, dan saya telusuri ternyata pernah dilakukan tukar guling oleh kepengurusan partai sebelumnya dan untuk masalah waktu atau tahunnya kapan saya lupa, jadi secara de facto gedung tanah dan bangunan itu sudah milik partai. Tapi memang tidak langsung diurus sampai tuntas oleh kepengurusan partai sebelumnya,begitu papar Sudibyo.

Disisi lainya Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Majalengka H.M. Abdul Hadiyanto mengaku tidak masalah jika DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka tidak menempati Gedung Kantor yang sekarang ditempati jika benar Pemkab Majalengka mau mengambil alih.

Abdul juga menegaskan bahwa Partai Golkar masih sanggup mendirikan gedung baru atau sekalipun menyewa tempat dilokasi lain. Tidak masalah dan masih sanggup mencari tempat lain yang terpenting roda organisasi Partai Golkar tetap berjalan guna membesarkan Partai dan merebut kembali masa-masa kejayaan Partai Golkar di Kabupaten Majalengka,” tegas Anggota DPRD Majalengka fraksi Partai Golkar tersebut kepada awak media koran ini. >>Kris

Related posts