Halbar, (MR)
Dikotomi diskriminasi antara pendidikan umum dan pendidikan madrasah atau pendidikan yang diselenggarakan umat islam sudah seharusnya segera berakhir. Mengutip komentar mantan menteri pendidikan Nasional Muhammad Nuh bahwa pendidikan Nasional tidak hanya pendidikan umum, tetapi juga semua pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk madrasah-madrasah yang dikelolah oleh umat islam.
Lain halnya dengan lembaga pendidikan madrasah yang ada di Kabupaten Halmahera Barat. Data yang di himpun MR terdapat kurang lebih 28 lembaga pendidikan berbasis islam dari tingkat Ibtidaiah sampai Aliyah yang tersebar di kabupaten Halmahera Barat. Dalam segi infrastruktur kondisinya bisa dibilang sangat memprihatinkan. Padahal sesungguhnya kontribusi lembaga pendidikan Madrasah sangat berarti dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Saat diwawancarai MR, Kasubag Tata Usaha kantor kementrian agama Kabupaten Halmahera Barat Hi Muzakir Ahmad, S.Ap mengakui kondisi ril yang dialami lembaga pendidikan berbasis islam tersebut. “keterlibatan pemerintah daerah terhadap lembaga madrasah harus mendapat perhatian lebih maksimal, dari segi infrastruktur kita belum memenuhi standar. Padahal keberadaan Madrasah adalah bagian dari masyarakat daerah Halbar yang memiliki hak yang sama dengan sekolah umum” ungkapnya pada MR. Kondisi ini menurut Muzakir telah di wacanakan dalam forum Musrembang tingkat kabupaten tetapi lagi-lagi Pemerintah Daerah terkesan mengabaikan karna sampai sejauh ini belum ada kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur untuk dianggarkan dalam APBD Halbar.
Infrastruktur adalah salah satu faktor penting guna mendukung terselenggaranya kegiatan pembelajaran. Dengan demikian kondisi infrastruktur yang tidak memenuhi standar harus mendapat prioritas pemerintah daerah. Lanjut Muzakir, pemerintah daerah dalam produk kebijakannya yang terkait dengan pendidikan sebaiknya tidak terseret pada kepentingan politik karena urusan pendidikan sangat berkait dengan harkat dan martabat daerah ini yakni kabupaten Halmahera Barat.
Pada aspek lain sekalipun Madrasah dikabupaten Halbar tidak didukung dengan infrastruktur yang memadai namun hal tersebut tidak berpengaruh pada aspek mutu. Hal ini diakui juga oleh Muzakir. Kompetisi untuk meraih predikat mutu yang terbaik dan unggul senantiasa berkembang di setiap lembaga pendidikan Madrasah. Pertama karena adanya kesadaran dari setiap lembaga-lembaga pendidikan islam untuk tetap survive dalam dinamika perkembangan dengan senantiasa berkompetisi secara sehat. Kedua, kesadaran ini lebih dilatarbelakangi oleh keterpanggilan moral untuk memberikan yang terbaik untuk daerah. Dengan demikian pintah Muzakir pemerintah daerah perlu meresponnya dengan tidak membuat kebijakan yang berpeluang terjadinya diskriminasi yakni antara pendidikan umum dan madrasah. >>Ateng-Saleh
