Ketua Panitia Pilkades Lecehkan Insan Jurnalis dan LSM

Sumenep, (MR)

PANITIA PILKADES yang seharusnya bersikap netral malah membuat masyarakat resah dengan aksi diskriminasi terhadap bakal calon (bacalon) waktu itu, dari beberapa LSM dan wartawan yang mengkonfirmasi kepada panitia Pilkades Desa Lalangon Kecamatan Mading terkait keputusan panitia yang menolak saudara Djamak untuk menjadi calon Kepala Desa Lalangon, padahal semua persyaratan sudah terpenuhi.

Pandiyono ketua panitia sekaligus Kepala Sekolah ini tetap bersikeras pada keputusan, entah siapa yang menunggangi panitia hingga bersikap kaku dan tidak demokratis, padahal calon yang diterima dan ditetapkan oleh panitia bapak dan anak. Saat ditanya langsung oleh wartawan di rumahnya, Pandiyono menyatakan kalau dirinya tidak akan merubah keputusannya, dia bahkan menantang untuk dilaporkan. Karena Pandiyono sok kebal hukum sambil mondar-mandir keluar masuk rumahnya dengan gaya sok sibuk nelpon teman-temannya dan orang dibalik layar hingga semua panitia berkumpul, dan terdapat keputusan kalau panitia memberikan tanda bukti kelengkapan persyaratan saudara Djamak.

Ada hal mencurigakan dari gerak-gerik Pandiyono seorang abdi Negara itu, dirinya keluar masuk rumahnya sambil bisik-bisik pada istrinya, tak lama kemudian istri Pandiyono menangis kalau perhiasannya hilang yang tertinggal di kamar mandi yang terletak di depan rumahnya. Sebelumnya Baidawi Wartawan yang disusul oleh Fajar LSM masuk ke kamar mandinya ijin mau buang air kecil, lalu kemudian istri Pandiyono menyusul masuk ke kamar mandinya.

Namun habis keluar dari kamar mandi, ia manggil suaminya ketua panitia Pilkades di Lalangon, lalu Pandiyono masuk ke kamar mandinya sambil telpon-telponan, Pandiyono keluar dari kamar mandinya, sambil bertanya pada semua orang, yang berada di rumahnya. “Siapa yang masuk ke kamar mandi tadi.” Tanya Pandiyono. Jawab salah satu wartawan dan LSM, “Baidawi beserta Fajar”. Lalu Baidawi bertanya, “Ada apa?” jawabnya, “Perhiasan istri saya hilang”.

Seakan dituduh oleh Pandiyono maka Baidawi dan Fajar bersumpah. “Demi Allah Demi Rasul, dan lepas agama Islam saya, apabila saya sampai melihat dan mengambil perhiasan tersebut” ujar Baidawi yang di iyakan Fajar.

Muncul Suara dari salah satu panitia tak lain kawan Pandiyono, “Khusus yang masuk kamar mandi harus digeledah” katanya. Akhirnya keduanya yang disangkakan itu tidak terbukti, “ Sungguh hebat Pandiyono dan anggotanya, lagaknya bagaikan seorang hakim,” gerutu beberapa orang di sana.

Karena tidak terima, salah satu teman wartawan berteriak dengan keras bahwa perbuatan panitia tidak pakai etika. Ini adalah pencemaran nama baik, perbuatan penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan. Semua teman-teman LSM dan wartawan menjadi saksi juga karena tuduhan dan penggeledahan secara paksa tanpa bukti.

Rekaman dan data sebagai pelaporan kepolisisan siap kapan saja di perlukan. Sampai berita diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi. “Diharapkan kepada pihak penyidik polsek Manding agar paham dan jeli dalam kasus pelecehan dan perbuatan penghinaan ini, karena perlakuan itu terjadi saat wartawan melakukan tugas liputan, maka terlapor juga harus di jerat UU no.40 tahun 1999 tentang Pers” hingga dalam hal ini ketua KWRI Sumenep akan melaporkan kepada DPD KWRI Jawa Timur. >> UFIK

Related posts