PT. SIBS Abaikan PERGUB Riau dan PERDA Dumai, Terkait Upah Buruh

Saat buruh PT. Sinar Inti Sejahtra BekerjaDumai,(MR)

PERSOALAN upah para pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) dari Dumai maupun luar daerah kota Dumai masih kurang layak dari apa yang buruh harapkan, Hal ini di ketahui saat Media Rakyat turun kelapangan mewawancarai iskandar, salah seorang pekerja PT.Sinar Inti Berkah Sejahtra yang merupakan putra daerah kota Dumai, mengungkapkan persoalan upah yang di terimanya.

“Saya bekerja di sini tidak menggunakan Surat kontrak kerja, Jamsostek juga tidak ada, dan saya bekerja sudah selama enam (6) bulan, Namun sepertinya pihak PT.Sinar Inti Berkah Sejahtra, mengabaikan hal tersebut dikarenakan saya bekerja di sini hanya mendapat upah Rp50.000/hari, “ Ungkap Iskandar  yang mengaku bekerja berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), di  PT.Sinar Inti Berkah Sejahtra.

Senada dengan Reza salah seorang pekerja yang berasal dari Medan Sumatra Utara mengatakan “Selama saya bekerja hampir tiga 3 Bulan lebih di PT.Sinar Inti Berkah Sejahtra, upah yang saya terima sebesar Rp 50.000/hari,Kontrak kerja tidak ada, kalau masalah Jamsostek, kata mandor-saya, di pegang sama dia, kartu Jamsosteknya kami, Kalau saya tahan bekerja di sini, yaa di lanjutkan, kalau tidak tahan saya pulang,” sebut Reza.

Pengamatan Media Rakyat di lokasi Reza dan rekannya sedang memasang perancah, nampak jelas tidak menggunakan safety keselamatan kerja dan tali pengikat pinggang di waktu memasang perancah mengerjakan proyek PT. Sinar Inti Berkah Sejahtra.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pengawas Dinas Tenaga dan Trnasmigrasi Kota Dumai Fadli di  konfirmasi di ruangan kantornya menuturkan, Kami akan segera turun mengecek kebenaran informasi tersebut” Tuturnya.

Terkait upah, Fadli mengatakan, Semestinya upah BHL yang di terima para pekerja di  PT.Sinar Inti Berkah Sejahtra, sesuai dengan UMK Kota Dumai sebesar Rp71.000 lebih perhari, dan dalam 1 bulan mereka hanya bekerja 21 hari, di luar dari itu sudah masuk hitungan lembur” jelas Fadli menjawab Media Rakyat, dan berjanji berjanji akan menanyakan soal izin yang menyangkut ketenaga kerjaan PT.Sinar Inti Berkah Sejahtra.

Sedangkan, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang Kota Dumai Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI) 1992 Ayang, mengharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, secara Tegas menindak dan mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan Undang-undang tentang ketenaga kerjaan dan juga yang tidak menerapkan UMK. “Karena kita selaku anak bangsa Indonesia, wajib memperhatikan nasib para buruh yang selalu tertindas dan selalu menjadi perbudakan modern pada saat ini,” tegasnya.

Ayang menambahakan “ Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau, No.67 tahun 2012, tentang upah minimum Kabupaten/Kota dan dikuatkan melalui surat edaran Walikota Kota Dumai, No.568/SK-HI/DTK-TRANS/16 tentang UMK sebesar Rp=1.490.000/bulan, harus diterapkan.

Kalau PT. Sinar Inti Berkah Sejahtra tidak menerapkan itu, maka mereka sama saja tidak mengindahkan Peraturan Gubernur Riau dan pemerintah Kota Dumai” Tegas Ayang. >> Budi

Related posts