Bandung, (MR)
Berbagai cara dan tipu daya akan dilakukan seseorang jika memiliki kadar iman yang rendah manakala memiliki kesempatan, jabatan dan kedudukan baik di instansi swasta maupun pemerintah, aturan pemerintah yang dibuat untuk acuan dan membatasi upaya licik penggangsiran uang negara seolah dianggap hanya angin lalu, yang penting bagaimana caranya mengumpulkan pundi-pundi kekayaan walaupun itu melabrak semua aturan yang ada. Sebut saja aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah lahirnya Perpres No.70 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun aturan tinggallah aturan, pelaku kejahatan lebih lihai dalam memainkan perannya, masih banyak ditemukan pelanggaran didalam pelaksanaannya walaupun membutuhkan pembuktian yang tak mudah didapat.
Dugaan pelanggarannya bisa kita lihat dibeberapa fakta persidangan kasus-kasus korupsi maupun putusan hakim misalnya dari pengaturan pemenang lelang yang sudah digiring mulai dari tahapan awal seleksi peserta lelang, pemecahan paket-paket proyek untuk menghindari tender, pinjam bendera dan yang lebih mirisnya lagi banyak kegiatan proyek diinstansi atau lembaga pemerintah ternyata setelah ditelusuri yang mengerjakannya orang dalam sendiri yang berlindung dan mengatasnamakan pada perusahaan orang lain, sungguh sangat memilukan. Beberapa waktu yang lalu salah seorang aktifis LSM di Jabar yang tak bersedia ditulis identitasnya kepada Media Rakyat mengatakan jika Lembaganya sedang menyoroti adanya dugaan manipulasi dan konspirasi terhadap paket-paket proyek dilingkungan Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM. Menurut dia hasil penelusuran Lembaganya ditemukan dugaan KKN di Pusat Sumber Daya Geologi dengan modus diantaranya adalah orang dalam yang berkompeten terhadap proyek-proyek tersebut seperti KPA maupun PPK meminjam bendera kebeberapa pengusaha pemilik perusahaan pengadaan barang dan jasa, ternyata yang mengerjakan orang dalam sendiri jadi seolah-olah benar perusahaan-perusahaan tersebut yang mengerjakan padahal bukan melainkan hanya dipinjam saja. Masih menurut dia modus yang kedua adalah dengan cara meminta fee proyek kepada perusahaan-perusahaan yang benar-benar mengerjakan kegiatan proyek dilingkup Pusat Sumber Daya Geologi hingga 10 % atau lebih dari nilai kontrak, dan lebih ironisnya lagi perusahaan-perusahaan yang mengerjakan diduga masih kroni-kroni dari pejabat yang berkompeten tersebut, kata sumber.
Untuk mengetahui lebih jauh kebenaran berita tersebut Media Rakyat berkirim surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Pusat Sumber Daya Geologi yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, namun sangat disayangkan hingga berita ini dimuat belum mendapatkan klarifikasi dari Kepala Pusat Sumber Daya Geologi. >>Fahmi
