Ternate, (MR) – Sebagai Perusahan Asuransi Nasional yang berada di bawah kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASABRI memiliki visi menjadi perusahaan asuransi sosial nasional yang profesional dengan terus melakukan transformasi budaya dan bisnis perusahaan secara berkelanjutan.
Melalui Misi meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI (Prajurit TNI Polri aktif, ASN, Kemhan/Polri dan para Pensiunan dan keluarganya) melalui pengembangan manfaat asuransi sosial. Saat ini pula ASABRI memiliki beberapa program diantaranya program THT, program JKK, JKM dan pensiunan.
Program THT memiliki cakupan spesifikasi pelayanan meliputi Tabungan Asuransi (TA), Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA), biaya pemakaman istri dan suami serta biaya pemakaman anak. Sedangkan untuk program JKK meliputi santunan resiko kematian khusus karena gugur (SRKK Gugur), SRKK tewas. Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK), Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB), biaya pengangkutan peserta kesalahan kerja, bantuan beasiswa dan peralatan. Program JKM meliputi santunan kematian sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa sedangkan untuk program pensiunan meliputi jaminan pensiunan, serta nilai tunai Iuran Pensiunan.
Diwawancarai Media Rakyat Com, Kepala Kantor Cabang ASABRI Ternate, Irawan SE menjelaskan Pemerintah Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Prajurit TNI, Polri aktif, ASN Polri dan para pensiunan dan keluarganya. Upapaya ini terus diwujudkan melalui perubahan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2020. Hal yang subsantif dari perubahan regulasi tersebut adalah penambahan nilai nominal untuk santunan, beasiswa, iuran serta biaya- biaya lainnya sebagaimana termaktub dalam 4 program diatas.
“Perubahan Regulasi dalam bentuk PP dari PP nomor 102 tahun 2015 ke PP nomor 54 Tahun 2020 memberi interprestasi komitmen pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI Polri aktif, ASN dan Kemhan Polri dan para pensiunan serta keluargannya. Hal yang substantif dari PP nomor 54 Tahun 2020 adalah pemerintah menaikkan nilai nominal santunan yang berbeda dengan PP sebelumnya. Misalnya untuk SRKK gugur, pada amanat PP nomor 102 tahun 2015 ahli warisnya diberikan 400 juta rupiah, namun dengan PP nomor 54 yang berlaku 30 September 2020 nilai santunan nominalnya naik menjadi 450 juta rupiah, begitu juga dengan SRKK Tewas nominal santunannya naik menjadi 350 juta rupiah. Untuk program JKK dalam bentuk beasiswa pada PP nomor 102 tahun 2015 diberikan khusus untuk 1 anak dengan nilai 30 juta rupiah ini terjadi perubahan pada PP nomor 54 diberikan untuk 2 anak dengan nilai nominalnya menjadi 60 juta rupiah. Untuk program JKM nominal santunan untuk perwira di PP nomor 54 tahun 2020 naik dari 17 juta rupiah menjadi 30 juta rupiah. Kemudian nominal santunan untuk Tamtama dari 15 juta rupiah menjadi 27.500 juta rupiah, demikian pula beasiswanya diberikan untuk 2 anak dengan nilai nominal per anak sebesar 30 juta rupiah”. Jelas Irawan.
Ia mengharapkan juga kepada setiap prajurit TNI Polri aktif, ASN dan para pensiunan serta keluarganya dapat mengakses informasi melalui mobile aplikasi Asabri yang memberikan informasi lengkap soal berbagai program dan spesifikasinya. (Ateng)

1. Ada kesalahan persepsi untuk program JKK pada PP 102 tahun 2015 untuk beasiswa diberikan untuk 1 anak dengan nominal 30 juta. sedangkan pada perubahan PP 54 tahun 2020 untuk program JKK ada penambahan anak menjadi 2 orang dengan nominal 30 juta.
2. Untuk program JKm pada PP 102 tahun 2015 untuk beasiswa diberikan untuk 1 anak dengan nominal 15 juta. sedangkan pada perubahan PP 54 tahun 2020 untuk program JKm ada penambahan anak menjadi 2 orang dengan nomnal 15 juta.
Note:
ini seharusnya yang benar.
Baik akan kami konfirmasi lebih lanjut. Terimakasih atas komentarnya.