Majalengka, (MR)
KEWENANGAN Perizinan pertambangan kini hanya bisa dikeluarkan dan diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi dan bukan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten, karena berkaitan dengan telah diberlakukanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jadi Pemerintahan Kabupaten Majalengka pasca diberlakukanya Undang-Undang tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin pertambangan pasalnya untuk pengelolaan perizinan pertambangan telah menjadi kewenangan Pemerintahan Propinsi.
Menyikapi hal tersebut ketika Media Rakyat berkomfirmasi ke Dinas terkait yakni Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (PSDAPE) Kabupaten Majalengka kamis (9/4), Kepala Dinas PSDAPE melalui salah seorang Kabid Ucup Supriadi menyampaikan dan menjelaskan bahwa saat ini izin penambangan tidak lagi dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten,karena pengelolaan perizinan penambangan kewenanganya telah dialihkan kepada Pemerintahan Propinsi. Pasca diberlakukanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,jadi pemberian izin tambang sudah tidak ada lagi di Pemerintahan Kabupaten, pemberian izin semuanya diambil alih oleh Pemerintahan Propinsi.
Dalam aturan tersebut penambang diharuskan mengurus izinya di Pemerintahan Propinsi, baik untuk penerbitan izin tambang baru maupun perpanjangan izin pertambangan. Dengan adanya peraturan baru ini maka Daerah tidak bisa lagi mengeluarkan izin, paling juga diminta untuk rekomendasi saja,dan ucup juga menyampaikan bahwa sebelumnya sejumlah penambang banyak yang mengeluhkan atas lambanya proses perizinan penambangan.
Disisi lain beberapa titik penambangan seperti halnya penambang galian tanah merah yang di duga banyak yang tak memiliki izin untuk mengelola galian,mereka semua banyak yang berdalih susahnya mengurus untuk mendapatkan izin, sehingga banyaknya pengusaha tambang yang kucing-kucingan walaupun seringkali ditertibkan oleh pihak dinas terkait seperti halnya Satpol-PP.
Hal seperti itu galian tanah merah yang beberapa titik diduga tak memiliki izin penambangan,juga dengan adanya galian itu masyarakat umum banyak yang merasa tidak nyaman karena banyak tanah yang mengotori jalan dan banyak mengakibatkan rentan dengan kecelakaan dikala cuaca hujan,ataupun dikala tidak ada hujan menimbulkan kotornya jalan dan lingkungan sekitarnya oleh debu yang ditimbulkan oleh tanah yang terbawa dan jatuh dari mobil pengangkut tanah tersebut, dan sepertinya para penambang tak mempedulikan dan tak bertanggung jawab juga seolah seenaknya sendiri,ucap beberapa warga yang namanya tak mau dikorankan. Warga juga mengatakan bahwa dengan adanya aturan tentang perizinan yang pengurusanya harus ke Pemerintahan Propinsi,
Maka ini sangat tepat biar para penambang karbitan tidak semudah itu untuk memiliki surat izin. Dan kami para warga berharap aparat hukum dan dinas terkait harus bisa menindak tegas bagi para penambang ilegal dan tak mengantongi izin resmi dan membandel,begitu tambah seorang warga kepada awak media koran ini. >> Kris
