Lampung Barat (MR)
Sejumlah LSM peduli lingkungan hidup Lampung Barat meminta Polres Lampung Barat untuk konsisten mengusut sejumlah temuan polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Barat yang bertugas mengawasi hutan lindung di Kabupaten Lampung Barat. Hal itu disebabkan, adanya Dugaan pencurian hasil hutan oleh oknum penyuluh kehutanan di kawasan hutan lindung register 48 B Palakiah Kecamatan Sukau Lampung Barat tersebut.
“Beberapa titik kawasan hutan lindung yang terdapat di wilayah lampung Barat ada pos polisi kehutanan dan kantor diklat. Anehnya kawasan hutan bisa dijarah ,” jelas Asmidan yusuf,S.Ip. Presiden Eksekutif LSM Lembaga Komunitas Peduli Rakyat “LKPR” Lampung Barat, Jum’at (29/7).
Menurutnya, penjarahan kekayaan alam itu tidak dapat ditolelir dan jangan sampai dibiarkan begitu saja oleh pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Dinas Kehutanan Lampung Barat,”Kita mengharapkan adanya penertiban untuk mengembalikan kawasan hutan tadi,” pintanya.
Pihak kepolisian dituntut mengusut tuntas terhadap perambahan kawasan hutan itu. Demikian pula dalam hal ini tentulah polisi kehutanan yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan agar bersikap tegas. Sangat tidak masuk akal, ada pos polisi kehutanan pada sejumlah titik di kawasan itu, tapi hutannya sudah gundul. “Berarti kinerja Polisi Kehutanan patut dipertanyakan , jangan sampai terjadi permainan oknum,” kata Asmidan
Diketahui, perbuatan pelanggaran dengan pencurian Bambu Buntu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Nazili Syahda di lokasi budi daya tanaman bambu buntu di Register 48 B, Palakiah, kecamatan Sukau. Pelaku oknum Tenaga penyuluh, kantor BP4K Lampung Barat peristiwa Minggu (17/7) sekitar 17.30 WIB, mengangkut bambu buntu sebanyak satu truk. Senin (18/7) perbuatan itu diketahui dan tertangkap tangan oleh Yulius Usman kepala UPTD Kecamatan Sukau Lampung Barat. (Tiem)
