Polres dan Pemko padangsidimpuan Kerja sama Razia Badut badut Jalanan

Padangsidimpuan, (MR) – Kepala sosial Zufri Nasution bersama petugas Satpol PP dan kepolisian saat melakukan razia Pengamen dan badut.badut jalanan.

Merajuk pada Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak untuk mengantisipasi Hal tersebut.

 

Parahnya lagi , Tambah Kasat Pol PP Zulkifli Lubis belakangan ini banyak anak yang masih dibawah umur menggeluti kegiatan ini yang masih duduk di bangku sekolah diduga disuruh oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun kita berupaya memberikan pembinaan baru kita lakukan menjumpai orang tua agar tidak terulang kembali karena Pengamen dan badut badut kian hari menjamur sudah meresahkan masyarakat ramai kata kasat Pol PP dengan tegas.

 

Melihat penomena itu, Dinas Sosial 🌇 Padangsidimpuan beserta Satpol PP bersama Polres Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap badut-badut tersebut. Seperti halnya yang dilakukan petugas pada Jumat (19/1/2024) dan Sabtu (20/1/2024) lalu.

 

Dimana hal ini lantaran Pemko Padangsidimpuan khawatir anak yang masih di bawah umur tersebut menjadi korban eksploitasi orang yang ingin meraup keuntungan dari mereka.

 

Pj Walikota PadangsidimpuanPj Wali H. Letnan Dalimunthe, S.KM.,M.Kes melalui Kepala Dinas Sosial Zufri Nasution kepada Wartawan Senin (22/1/2024) pagi mengatakan, bahwa penertiban tersebut pihaknya menjaring 12 badut yang didominasi anak-anak. Kegiatan ini sendiri menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah akan keberadaan badut tersebut di tempat keramaian.

 

“Dalam kegiatan ini, kita tetap masih menggunakan pendekatan pembinaan persuasi, edukasi yang humanis di tempat, kemudian dilanjutkan dengan asesment oleh penyuluh dan Peksos ke rumah badut terdata yang ditemukan,” ucapnya.

 

Namun pada penertiban berikutnya, beber Zufri, pihaknya akan melakukan penangkapan sebelum akhirnya akan dibina di rumah singgah.Tidak hanya itu, petugas juga akan menyita pakaian badut tersebut.

 

“Sesuai masukan Kepala Satpol PP dan kepolisian direncanakan akan ditangkap untuk dibina di Rumah Singgah (Binaan), pakaian juga akan diamankan/ diambil guna mendesak pemilik membuat kesepakatan penghentian eksploitasi dan pembodohan terhadap anak,” pungkasnya.

 

Sesuai arahan Pj Walikota, sambung kadis Sosial menjelaskan bahwa anak Anak pengamen badut yang diduga dieksploitasi harus diselamatkan dan kita mendorong masa depan mereka untuk kembali lagi bersekolah, pungkasnya.

 

” Apapun alasanya mereka Harus kembali ke bangku sekolah , Mereka harus meninggalkan kegiatan mengemis ala badut, Kepada lapisan masyarakat dihimbau bersama sama untuk mengawasi anak anak kita untuk tidak tergoda janji yang dibuat oleh orang yang didunia melakukan eksploitasi yang dapat merusak mental dan masa depan anak-anak kita ini, ucapnya. (A.karo karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.