Pengadaan Sarana Bis Mudik Bersama Dipertanyakan..?

ketBanten, (MR)
Pasca Penyelenggaraan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat (Sewa Bus Kapasitas Min 50 orang untuk 4000 orang pemudik) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Provinsi Banten Awal Bulan Juli 2016 yang ditempatkan di Halama Utama Masjid Al-Bantani pada awal Bulan Juli 2016 lalu, Layak Dipertanyakan…? Pasalnya, hasil pantauan awak media MR di lokasi kegiatan pengadaan sarana Bis transportasi pengangkut arus mudik bersama tahun 2016/1437 yang terparkir berjejer dilingkungan KP3B mulai dari BKPMPT – BAPPEDA – Setda – Masjid Al-Bantani sampai SKPD SDAP Banten pemicu awak media FBI melayangkan konfirmasi tertulis kepada Dishubkominfo selaku penyelenggara kegiatan.

Adapun hal-hal yang dipertanyakan adalah terkait Nilai Mata Anggaran, Pengelolaan Mata Anggaran, Bila diswakelola maupun dikontraktuilkan, apakah anggaran sepenuhnya terserap..? Berapa total Bis/Bus yang disewa ..? Apakah Bis/Bus yang digunakan mengangkut peserta mudik dilengkapi surat-surat layak operasi…? CV / PT apa Pemenang tender dan adakah kententuan yang diharuskan kepada Pemenang Tender dalam pengadaan bis/bus..? Serta Bis/Bus yang digunakan sebagai pengangkut Mudik Bersama apakah disewa/dikontrak untuk antar jemput peserta mudik..? Apaka nilai anggaran turut membiayai Makan minum peserta mudik bersama saat singgah di Rumah Makan (RM, red) dan apakah peserta mudik diberi uang saku dari anggaran yang disediakan pemprov Banten tahun anggaran 2016 tersebut..? Item-item pertanyaan yang diajukan awak media FBI mendapat jawaban dari DiSHUBKOMINFO secara tertulis melalui surat nomor : 551/4886-DHKI/2016.

Melalui jawaban tertulisnya, DISHUBKOMINFO mengakui bahwa anggaran yang disediakan Pemprov Banten T.A. 2016 untuk belanja sewa pengadaan Bis Mobilistas darat sebesar Rp.1,338,000,000.00,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk 80 Bis/Bus dengan 16 Kota tujuan diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat. Anggarannya dilaksanakan sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 dan peraturan perubahannya oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan HPS Rp.1,335,000,000.00,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Peserta yang dapat mengikuti pelelangan ini yaitu perusahaan otobus (PO) atau perusahaan lainnya yang bergerak dibidang persewaan jasa angkutan darat yang mampu menyediakan 80 unit Bis/Bus AC Parawisata ditambah 8 unit Bus cadangan. Adapun hasil pelelangan sepenuhnya kewenangan Pokja ULP Banten. Yangmana menetapkan CV. LEGACY sebagai Pemenang. Berkenaan dengan pelaksanaan Mudik Bersama perlu kami informasikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan itu yaitu untuk mengurangi tingkat kecelakaan, kerawanan dan kemacetan lalu lintas pada masa angkutan lebaran 2016/1437 H melalui kenderaan Bus yang disediakan oleh Pemprov Banten. Dan peserta yang terdaftar mengikuti kegiatan mudik bersama sebanyak 4,259 orang dan seluruhnya dapat terangkut dengan armada yang telah disediakan dan selamat sampai tujuan.

Kepada peserta tidak diberikan uang saku, tapi hanya disediakan perlengkapan peserta berupa kaos, topi, dan tanda peserta serta makan minum untuk berbuka puasa pada saat perjalanan.

Untuk tujuan keselamatan dalam perjalanan, maka armada yang digunakan telah dilakukan Ramp Check uji laik jalan oleh petugas PKB dan terhadap awak kenderaan dilakukan tes urin yang dilakukan oleh BNN Banten, ungkap Ir. Herdi Jauhari DEA selaku Sekdis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banten melalui surat tertulisnya.
Ketua DPD Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Prov Banten, Irwansyah saat dikonfirmasi di sekretariat DPD FBI, melalui Kepala Biro (Kabiro) Investigasi, Basari mengatakan bahwa kami dari DPD FBI sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten terhadap penyelenggaraan Mudik Bersama 2016/1437 H. Dan apa yang ditanyakan oleh rekan awak media MR secara tertulis terhadap Dishubkominfo Banten sudah memenuhi kode etik jurnalis. Pasalnya, awak media FBI menilai adanya permainan dalam pengadaan Bis Mudik bersama sehingga melayangkan surat dengan beberapa item pertanyaan berdasarkan hasil pantuan di lapangan.

Bila dikaji dan dianalisa dokumen kontrak Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat ( Sewa Bus Kapasitas min 50 orang untuk 4000 orang pemudik), Kegiatan Dukungan Kelancaran dan Keselamatan Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H dengan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Dishub kominfo terdapat ketidak sinkronan.

Sebab, dari hasil kajian dan analisa yang kami lakukan atas pernyataan tertulis yang disampaikan Dishubkominfo dengan bukti dokumen lelang, hasilnya patut dicurigai ada penyimpangan dalam pengelolaan mata anggaran.
Dengan fakta intregritasi yang sudah kita kantongi DPD FBI akan melayangkan Laporan Pengaduan kepada Penegak Hukum untuk meminta melakukan pengusutan terkait kegiatan di atas, tegasnya. >>Bin

Related posts