Natuna, (MR)
Terkait Pemberitaan sejumlah Media terkait adanya pengrusakan “aset Negara”di Desa Gunung Putri,membuat sejumlah aparat hukum mulai membidiknya. Permasalahan pengrusakan aset inipun mulai banyak diperbincangkan. Hal ini terjadi Karena kebijakan sepihak oleh Kepala Desa setempat, mengeluarkan surat peryataan hak kepemilikan lahan. Akibatnya, berbagai kalanganpun menuding BPD tidak becus melakukan pengawasan. Bukan itu saja sikap Kades sedikit “menantang” saat dikonfirmasi wartawan terkesan menantang . “Masalah ada pengrusakan atau tidak, itu bukan urusan wartawan, melainkan urusan pihak kepolisian” biar Polisi yang periksa. Ucap Sang Kades enteng.
Tudingan dialamatkan kepada Perangkat desa itu, cukup beralasan. Sebab BPD, merupakan lembaga yang dipilih masyarakat untuk mengontrol prilaku dan pekerjaan Kepala Desa. Wajar saja jika Sejumlah warga menuding Ketua BPD bersama anggotanya, lalai dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai anggota BPD . Sorotan itu dilontarkan karena adanya “pengrusakan “milik negara terhadap lahan sawit dilokasi Lo2, tepatnya di desa Gunung Putri Sp 2 Batubi.
Tetapi pihak BPD selaku badan yang dipercaya masyarakat, untuk megawasi desa, teryata hanya “makan gaji buta”.Buktinya belum ada gebrakan dari BPD untuk melarang PT Biang lala Karya Utama, untuk tidak melakukan pengambilan tanah timbun, yang nota benenya lahan sawit. Pada hal lahan ini masih sah milik Negara karena belum ada surat kepemilikan tanah. Kami juga heran kenapa diambil untuk penimbunan jalan Batubi Klarik? Ujar salah satu warga yang sedang melintas.
Sebelumnya , Ketua BPD Sp dua gunung Putri , ketika dikonfirmasi dikediamannya membantah semua tudingan dialamatkan kepadanya. Menurut Muslim, sebagai Ketua BPD, pihaknya sudah menjalankan tugas dengan baik.Terkait persoalan “pengrusahakan aset Negara” berupa lahan sawit Lo2 milik transmigrasi, mereka merasa kecolongan.Sebab Kades Gunung Putri,Sarifuddin, tidak ada koordinasi kepada BPD terkait izin pengambilan tanah timbun tersebut, sehingga merusak tanaman sawit diareal itu sendiri.
Sebagai perangkat desa, kami sudah menegur pihak rekanan agar pekerjaan pengambilan tanah timbun tidak dilanjutkan. Namun mereka berdalih, telah mengantongi surat tanah kepemilikan atas nama Suoto yang diterbitkan oleh sang Kades.
Oleh karena itu pihaknya berencana memanggil Kades Sp 2 untuk meminta keterangan terkait surat kepemilikan tanah tersebut.,” kok bisa Kades mengeluarkan surat kepemilikan” sementara, tanak tersebut masih milik Transmigrasi nota benenya belum diserah terimakan papar lelaki yang semua rambutnya ditumbuhi uban.
Muslim juga mengklam pengrusakan aset Negara dilakukan PT tersebut sudah mencapai 1 Ha lebih. Diperkirakan hampir seratusan pohon sawit dirusak.
Sementara pekerjaan sudah berjalan 1 bulan.Jika benar Kades bisa mengeluarkan surat kepemilikan, seharusnya seluruh warga desa Gunung Putri harus dibuatkan surat kepemilikannya. Bukan hanya satu orang.Ini perlu Kita pertanyakan ucap Muslim gerah. Intinya Kami meragukan keafsahan surat itu. Jadi ucap muslim lagi, masyarakat jangan langsung menuduh kami yang bukan –bukan.
Sekretaris Pemkab Natuna Syamsurizon ketika dikonfirmasi terkait adanya pengrusakan aset Negara di Desa Gunung Putri, mengaku sudah memerintahkan Kabag Tapem agar lahan tersebut tidak gali lagi untuk tanah timbun. “Tidak ada dasar Kepala Desa untuk membuat surat hak kepemilikan” Yang berhak dan berwenang membuat surat itu adalah BPN. Jadi Kades itu salah, ucap Syamsurizon, usai membuka Rapat Kerja Kesehatan RakerKesda, digedung Sriserindit. Intinya Kades tak berhak mengeluarkan surat kepemilikan.Kabag Tapem sawal sampai berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. Sementara itu Kapolres Natuna belum dapat dihubungi terkait permasalahan ini. Kapolres lagi tugas luar, ucap beberapa anggota yang sedang bertugas. >>Roy
