Apapun Alasannya Membakar Tetap Tidak Boleh

tidakKotabaru, (MR)
Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan yang di laksanakan oleh sektor Kepolisian Kelp. Tengah di balai Desa Geronggang Kec. Kelp. Tengah Kab. Kotabaru, senin 26/9 kemaren. Acara di hadiri oleh pejabat Kepala Desa Geronggang Amin Thohari, tokoh masyarakat dan ratusan warga Desa Geronggang yang memiliki lahan yang akan di bakar untuk di pergunakan bercocok tanam atau berladang padi gogo.

Kapolsek Kelp. Tengah Akp Suria Miftah Irawan,SH. Sik dalam arahanya megatakan, dari Aspek Hukum dilarang Membakar Hutan dan lahan sesuai dengan pasal 187 KUHP dan diperjelas lagi dengan UU Kehutanan, UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup, terangnya. Selain itu dari Aspek Kesehatan dapat menyebabkan anak cucu dan para orang tua kita terkena sakit ISPA (Inspeksi Saluran Pernafasan Akut), dari Aspek Biologi bahwa yang namanya dibakar dapat mematikan Unsur Hara yang ada di dalam tanah seperti cacing dll, ujarnya.

Kebakaran akan terpantau melalui Satelit dan nanti terbentuk titik hotspot, apabila ada Kebakaran di wilayah Desa Geronggang maka Kepala Desa terlebih dahulu saya panggil dan kemudian warga yang lahannya terbakar akan di periksa, ucapnya.

Jadi Intinya mari kita bersama-sama bergotong royong mengumpulkan bekas-bekas ranting dan pohon yang di tebas untuk di buang dan bukan di Bakar.

Ardi warga Desa Geronggang mengatakan, rata-rata kami tiap tahunya berladang atau bahuma, kalau kada bahuma kada kawa makan kami (artinya kalau tidak berladang kami tidak bisa makan) karena kadang-kadang lagi usaha lain (karena tidak ada lagi pekerjaan lain). Jadi agar maksimal hasil tanamnya harus di bakar dan itu sudah turun timurun, ujarnya kepada wartawan. >>Hrp

Related posts