Tangerang, (MR) – Gubernur Banten Wahidin Halim membuka acara Penyamaan Persepsi dengan aparatur penegak hukum auditor dan stakeholder dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa pemerintah di banten,bertempat di Novotel Tangerang City Rabu (23/01).
Acara itu di hadiri oleh segenap stake holder dan pengguna anggaran se-Provinsi Banten dan beberapa Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP,serta Direktur Penangan Permasalahan Hukum.
Gubernur Banten mengharafkan dengan adanya acara ini dapat mensederhanakan pelayanan dan menyesuaikan dengan daerah masing masing serta dapat di aplikasikan baik di pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang ada di Banten.
Sebelumnya dalam sambutannya Wahidin Halim mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi tugas pokok bagi tiap leavel pemerintahan,sumber pembangunan berada di pengadaan barang dan jasa,dan juga terkadang menjadi sumber korupsi.
Dengan tidak adanya persamaan persepsi dan multi tafsir hukum tentang peraturan pengadaan barang dan jasa ini,terkadang menyeret kita dengan perbuatan melawan hukum.
Wahidin menganggap dengan sekarang ini adanya memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah dan Kejaksaan untuk pendampingan tentunya memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah,dan Wahidin berharaf agar Kepala Dinas dan SKPD jangan sungkan untuk selalu konsultasi dengan aparat penegak hukum (Alex)
