Kota Tangerang, (MR)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Kaonang,S.Sos.MM menyikapi teguran dari Sekretais Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri, SE.AK.
akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Satpol PP (Sat Pol PP) yang mana di lontarkan Sekda pada saat rapat di Gedung Pemda Tangerang Kota pada Senin (21/01), dalam upaya pengurangan anak jalanan pengemis dan pengamen (Anjal dan Gepeng) di Kota Tangerang yang merujuk pada Perda No 5/Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Yang mana sebelumnya dalam tegurannya Sekda mengatakan, pada saat razia atau operasi yang di lakukan oleh Satpol PP, apabila yang terjaring dalam operasi tersebut bukan lah penduduk Tangerang secara administrasi kependudukan, maka Sat Pol PP di minta untuk menkonfirmasikan dan menyerahkan yang bersangkutan ke daerahnya, dan apabila yang terjaring secara administrasi kependudukan Tangerang Kota, Pol PP diminta untuk memberitahukan kepada Camat dan Lurah di mana tempat tinggalnya, perihal ada salah satu warganya yang terjaring melanggar Perda.
Menyikapi teguran itu, Kaonang mengatakan, dalam hal penangkapan gepeng dan anjal yang dilakukan pihaknya, kedepan tentu pihaknya akan memeriksa data kependudukannya,dan apabila mereka bukan KTP Kota Tangerang, tentuya akan di serahkan kepada Pemerintahan dimana asal yang bersangkutan.
Dan dalam hal ini Sat Pol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Pemda mana dia berasal, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila ada anak usia sekolah yang terjaring operasi anjal dan gepeng ini, sebagai mana yang di instruksikan oleh Sekda.
Selain dari pada itu, Sat Pol PP Tangerang juga menyayangkan, bahwa kerap kali mereka menangkap gepeng dan anjal yang telah pernah di rehabilitasi. Menurut Kaonang hal inilah yang mestinya menjadi perhatian serius, karena mengapa sampai terjadi.
“Seperti halnya ada gepeng dan anjal yang berasal dari Kabupaten Tangerang dan Bogor, kami akan berkoordinasi untuk diserahkan ke Kabupaten Tangerang dan Bogor, kan ada yang ber-KTP Kabupaten Tangerang, ada yang ber-KTP Bogor. Untuk yang ber-KTP Tangerang sendiri,kita serahkan kepada Dinas Sosial untuk di rehabilitasi di Bekasi,” jelas Kaonang.
Menurut data dari Sat Pol PP selama 2019 sudah ada sekitar 28 gepeng dan anjal yang terjaring, sementara untuk pedagang kaki lima dan asongan sendiri Pol PP menggunakan Perda nomor 8 Tahun 2018 dan dalam penegakan perda No 8 ini, Pol PP melakukan penyitaan sebagai sanki serta di suruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, dan di harapkan hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pedagang kaki lima dan asongan yang berjualan ditempat terlarang karena sanki cukup berat. >>Alex
