Penanganan Korupsi Lamban, Kinerja Kejari Liwa Dikritisi

Lampung Barat,(MR)

Elemen masyarakat dari berbagai profesi, tokoh masyarakat dan LSM, mengkri-tisi kinerja Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat terkait lambannya penanganan kasus korupsi di daerah itu, khusus-nya terkait pencetakan sawah fiktif penggunaan anggaran dana APBN setelah tiga tahun berselang. “Masyarakat Lam-pung Barat sudah tidak sabar melihat Kejari segera menun-taskan kasus korupsi tersebut,” kata salah seorang penggiat LSM saat berada di kantor Kejari Liwa, mempertanyakan kelambanan Kejari dalam bersikap, beberapa waktu lalu.

Citra aparat penegak hukum menjadi sorotan publik, ketika kasus dugaan korupsi dana APBN Pencetakan Sawah Fiktif berjalan ditempat, seharusnya Kejari Liwa sigap dan segera menetapkan tersangka siapa-pun yang terlibat tanpa pan-dang bulu. “Sudah hampir tiga tahun anggaran berselang Kejari Liwa yang menangani kasus tersebut tetapi belum tuntas, Kajari Rakhmat triono,SH. masih diragukan kesungguhannya menuntaskan kasus tersebut,” Ujar Sumber tersebut.

Pihak Kejari dalam pene-gakan hukum seharusnya tidak menggunakan sistem “tebang pilih”  seharusnya Kejari Liwa konsisten untuk mengusut tun-tas kasus korupsi dana APBN atau dengan tegas menghen-tikan pemeriksaan lebih lanjut (SP3) jika dianggap hal tersebut kurang bukti.” katanya.

Sementara itu, Maulana Murod tokoh masyarakat setempat menyatakan, pene-gakkan supremasi hukum harus ditingkatkan, Kejari jangan bertindak diskriminatif. Proses hukum atas tindakan penyalah-gunaan penggunaan Dana APBNterkait pencetakan sawah fiktif harus dituntaskan, masalah terbukti atau tidak hanya majelis hakim yang nanti menentukan, karena dengan proses hukum tersebut kepas-tian hukum menjadi jelas.

Menurut dia, masyarakat Lampung Barat bukan “orang bodoh” yang membiarkan kasus korupsi tersebut bergulir begitu saja, masyarakat Lam-pung Barat khususnya terus memantau kinerja Kejari Liwa  dalam mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. Lebih lanjut,  masyarakat di daerah ini sangat mendukung upaya penegakan hukum, yang penting mereka harus sungguh-sungguh melaksanakan tugas penyidi-kan  yang diemban bukan untuk dijadikan peluang sebagai celah mempeti eskan kasus tersebut. Pungkasnya. Senada Sopuan Hasan tokoh masyarakat asal Suoh  mengatakan jika kasus yang sedang berproses di kejari Liwa hendaknya menjadi prioritas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapapun yang terlibat, jika terbukti harus mempertanggungjawabkan dimuka hukum dan mengem-balikan kerugian negara,” bebernya.

Diketahui Kejari Liwa telah melakukan panggilan guna penyelidikan terkait aduan sejumlah LSM dan Ormas Lampung Barat. Sembilan pengurus Gapoktan (Gabungan KelompokTani) dan dua Peratin (Kades) untuk dimintai kete-rangan terkait dugaan perce-takan sawah fiktif di kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh yang dilakukan oleh dinas pertanian setempat sumber dana APBN diduga Fiktif.

Keterangan dari berbagai sumber mengatakan program pencetakan sawah  di dua kecamatan tersebut berlang-sung sudah sejak tahun 2009 hingga sekarang terealisasi tidak lebih 30 persen saja sele-bihnya fiktif. Namun dengan upaya pembohongan publik saat ini dinas pertanian  sudah menyewa lahan yang memang dimiliki masyarakat yang me-mang sudah jadi. Dibuat seolah-olah lahan itu hasil program per-cetakan sawah tersebut. >>AY

Related posts