Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, segera menutup usaha cafe Fellas dan Happy Family di Jalan Diponegoro kota itu, karena telah terbukti menye-diakan sarana bagi aksi penari striptis (telanjang) berkedok hiburan karaoke. “Hari ini saya cabut izin usaha cafe tersebut karena perbuatannya telah mengecewakaan warga kota karena maksiat beroperasi di Padang,” ujar Fauzi Bahar melalui telepon selulernya pada wartawan di Padang, Selasa.
Menurut Fauzi, dirinya juga sudah memberitahukan dan meminta Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarul-lah, untuk menandatangani surat pencabutan usaha cafe maksiat tersebut.
Ia mengatakan, Pemkot Padang tidak akan pernah mentolerir usaha-usaha maksiat tersebut untuk meraih untung besar termasuk pejabat manapun saja yang melindungi operasional usaha mereka. “Pemkot Padang tidak akan pernah membiarkan mereka membuka usaha porno aksi dan pornografi itu. Pemilik kegiatan bisa dituntut secara hukum karena mereka telah melanggar undang-undang,” katanya.
Fauzi Bahar menyatakan kekecewaannya atas aksi pornografi dan porno aksi itu padahal Pemkot Padang terus menggencarkan gerakan pemberantasan maksiat, judi, togel dan perdagangan seks komersial. Pemkot Padang, tambahnya juga perlu terus menggencarkan gerakan penertiban pada tiap tempat hiburan malam.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/9), sekitar pukul 22.45 WIB menangkap dua orang penari striptis di tempat hiburan malam (karaoke) cafe Fellas dan Happy Family.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang Yadrison, menga-takan SS (21) warga Kabupaten Sawahlunto, serta NA (21) warga Kota Bukittinggi, ter-tangkap tangan sedang tidak memakai sehelai benangpun di depan tiga orang tamu laki-laki. “Dua penari striptis tersebut mengaku telah terjun selama tujuh bulan menjadi penari telanjang karena tertarik dengan bayaran yang lumayan besar berkisar jutaan rupiah lebih,” katanya. (Marqian)

