Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tanda Tangani MoU

Padangsidimpuan, (MR) – Tujuan Memorandum of Understanding (MoU )ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara yang dihadapi Pemerintah Kota Padangsidimpuan baik di dalam maupun di luar pengadilan Pada Selasa (26/3/2024)

 

Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes selaku Pj. Wali Kota Padangsidimpuan berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.

 

“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. ” Ucapnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.

 

“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum. ” Terangnya.(Akaro karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.