Pemda Siap Bayar Kontraktor

Bombana, (MR)
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, siap merealisasikan pembayaran dana milik kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016. Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs.H.M.Nasir HS.Noy, M.Si kepada Media Rakyat, di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

Kesiapan itu, kata Nasir, diisyaratka melalui kesiapan Pj. Bupati Bombana, Hj.Sitti Saleha, SE., M.Si untuk duduk bersama dalam rangka mencari solusi pembiayaan untuk membayarkan hak para kontraktor. “Tadi beliau sudah setuju . Saya berterima kasih, karena ibu bupati sudah mau kita dudukkan (mencarikan solusi) ini barang (masalah pembayaran para kontraktor, red.),” kata Nasir.

Seperti diketahui, terdapat Rp.53 miliar dana proyek DAK Tahun 2016 yang telah selesai dikerjakan para kontraktor yang hingga saat ini belum dibayarkan. Penyebabnya, kata Nasir, pemerintah pusat tidak mentransfer DAK triwulan IV 2016, karena laporan realisasi penggunaan DAK Triwulan III 2016 tidak dapat diselesaikan karena mendesaknya waktu.

Namun, kata dia, kondisi ini tidak boleh lagi ada sikap saling menyaahkan, tetapi yang terpenting bagaimana ada solusi untuk menyelesaikan hak para kontraktor. “Kami di sini tidak ada istilah hangus. Kalau orang sudah bekerja, masa ia kita kasi hangus dia punya dana, dia sudah utang semen, dia gaji tukang, utang di Bank, kalau kita kasi hangus dananya, pembunuhan itu,” tegas Nasir. Menurutnya, terdapat tiga solusi yang dapat ditempuh agar hak para kontraktor dapat ditanggulangi. Solusi pertama, dapat ditempuh dengan menunda pekerjaan sejumlah program fisik 2017 yang belum mendesak. “Ini kan orang sduah bekerja, masalahnya karena uangnya tidak datang. Bagaimana uang orang yang sudah bekerja?. Tidak ada alasan, harus dibayar. Solusinya, jangan kerja dulu program yang belum prioritas dan mendesak, jadi yang belum terlalu penting jangan dikerja dulu,” paparnya.

Solusi kedua, dapat dianggarkan melalu perubahan APBD 2017. Namun, kata dia, hal ini kecil kemungkinan dilakukan, karena dipastikan anggaran perubahan tidak mampu memenuhi secara keseluruhan, karena dari esensi perubahan APBD tidak menambah uang, tapi hanya menggeser program.

Ketiga, dengan cara cicil, tetapi hal ini juga akan menimbulkan masalah karena kontraktor tentu tidak setuju. Sehingga, lanjutnya, jalan yang paling tepat adalah mencari solusi agar dibayarkan melalui APBD 2017. Untuk solusi ini, tambahnya, harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bombana.

Karena itu, kata Nasir dalam waktu dekat Pemda Bombana menginisiasi pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bombana untuk membahas solusi pembayaran proyek DAK ini. “Pada pertemuan ini juga diundang pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Bombana, agar mereka juga tahu permasalahan yang sebenarnya,” jelasnya. Menurut Nasir, meskipun secara keseluruhan dana proyek DAK yang belum dibayarkan berjumlah Rp.53 miliar, namun dari segi administrasi saat ini yang On Standing (siap dibayarkan, red) baru Rp.37 miliar. Artinya, yang Rp.37 miliar ini sudah dalam bentuk SP2D dan tinggal dibayarkan setelah ada dana. Sedangkan selebihnya, kata Nasir, belum ada tagihan. >>HT

Related posts