Penerima Beras Raskin Tebus Kurang Lebih Rp 40.000,-/15 Kg

Paluta, (MR)
Program raskin yang merupakan implementasi dari instruksi Presiden RI tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran Beras oleh pemerintah. Penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat miskin yang tujuannya untuk mengurangi biaya beban rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan pangan. Dimana sesuai peraturan yang ada harganya sudah di tetapkan hingga di tangan para RTS-PM sebesar Rp 1.600,-/kg.

Sesuai mekanismenya masalah pendistribusiannya mulai dari pusat hingga daerah titik distribusi di tanggungjawabi oleh Bulok, seterusnya dari titik distribusi hingga titik bagi didesa merupakan peran Pemerintah Daerah. Sehingga tidak ada alasan Kepala Desa untuk menjualnya diatas HET.

Tapi di Kecamatan Halongonan lain halnya, karena para Kepala Desa menjual Raskin diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Anehnya para Kepala Desa beralasan harganya dinaikkan karena ongkos dari Pihak Kecamatan tidak mencukupi.

Saat di konfirmasi Pihak kecamatan hingga sekarang tidak ada tindakan apa-apa. Sehingga apa yang telah menjadi alasan para Kepala Desa. Di sinyalir ongkos yang merupakan bantuan Pemerintah Daerah tidak sepenuhnya di realisasikan. Agar para RTS-PM dapat menebus harga raskin yang sebenarnya. Untuk itu diminta kepada penegak hukum di Kabupaten Paluta ini agar segera menindaklanjuti oknum mafia Raskin tersebut. >>Slamat

Related posts