Pekerjaan Saluran Air (Drainase) Tak Bertuan Muncul Di Tengah Pendami Covid-19

Bekasi, (MR) – Dalam situasi pendami Covid-19 anggaran BBWS yang telah di kucurkan melalui Mitra Cai yang di duga anggaran tersebut adalah Silva PUPR PSDA 2019 Kabupaten Bekasi telah melabrak aturan dari Kapolri, (12/05/2020).
Pasalnya,ketika di sambangi ke lokasi di beberapa titik setiap Desa di Kabupaten Bekasi telah melaksanakan pekerjaan saluran air (Drainase) padahal pemerintah pusat telah memutuskan bahwa setiap anggaran yang di kucurkan baik dari provinsi maupun daerah agar tidak membuat fisik kegiatan terlebih dahulu.
Di tengah pendami covid-19, pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat,selain dari tidak terpampangnya papan proyek,juga menimbulkan kerumunan orang,20.05.2020.
kepada awak Media Rakyat,salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya berkomentar,”iya bang,selain saya tidak mengatahui sumber anggaran dari kegiatan tersebut,sangat di sayangkan tidak menaati peraturan dari polri,karena sudah pasti menimbulkan kerumunan”,Paparnya.
Ketika awak media rakyat menyambangi kegiatan tersebut terlihat ada seseorang dari LSM yaitu,”Yusuf Supriyatna,sebagai Ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI).
Mengomentari pekerjaan yang sedang berjalan bahwa dalam keadaan sedang ramainya pendami Covid-19 adanya pekerjaan fisik saluran air (Drainase) tersebut,dalam hal ini di duga pekerjaannya pun tidak sesuai Speck/RAB.
Lanjut Yusup,tidak adanya papan proyek dan pekerjaan saluran air tidak di gali untuk pondasinya,ketinggiannya hanya 55cm panjang kiri-kanan hampir 500 mtr dan ini sudah jelas sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hal ini semua akan saya kawal dan saya laporkan,berdasarkan data-data hasil investigasi dan laporan dari masyarakat,”Tegasnya. (Bemo)

Loading

Related posts