Bekasi, (MR) – Pekerjaan pemeliharaan jalan di kerjakan asal-asalan,kegiatan pemeliharan jalan di kampung pengasinan Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran, dilokasi tidak nampak hadir pengawas,konsutan dan PPTK dan dilokasi kegiatan pun tidak dipasang papan proyek di duga pemborong melakukan kecurangan untuk meraup keutungan besar, (12/12/2019).
Dengan tidak tepasang papan proyek agar tidak di ketahui pagu anggaran bulan tangal waktu yang sudah di tentukan dinas terkait padahal sudah tertera di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.
Ketika Salah satu masyarakat kabupaten Bekasi,”Napin” memberikan komentarnya kepada Media Rakyat bahwa pekerjaan perawatan/pengaspalan di kampung pengasinan terlihat kurang bagus alias Asal-asalan.
Kami dari Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM.KAMPAK-RI) menyambangi Kegiatan tersebut dan sekaligus menanyakan kepada dreiper surat jalan dan surat jalan pun tak di tunjukan dengan alasan sudah di ambil mandor pelaksana kerja.
Saat di lakukan pengkuran ketebalan aspal hanya 2cm dengan mesin gilas yang sangat kecil pemadatanpun dikerjakan asal-asalan peran serta pengawas konsultan PPTK tidak jelas karena tak ada yang hadir,apa tidak di kasih tau sama pelaksana,saat kegiatan sedang di laksanakan atau kongkolingkong dengan pemborong.
Diminta ketegasannya kepada Dinas tekait agar jangan mau menanda tangani berkas-berkas yang di ajukan sama pemborong yang tanpa pengawasan waktu pelaksanaan sedang di kerjakan.
Kami minta kepada Dinas terkait agar bertindak tegas supaya para pihak kontraktor jera merampok uang rakyat dan ini akan kami laporkan ke pihak penegak hukum dengan temuan yang kami dapat.”Tegas Salim S (Cacing). (Bemo)
