Pekerjaan Jalan Lingkungan Kampung Bulak Daham Sumber Anggaran Desa Asal-Asalan

Bekasi, (MR)
Proyek rabat beton jalan lingkungan (Jaling) yang di kelola oleh pihak Desa Karangpatri di duga tidak sesuai spesifikasi/RAB. Pasalnya, Proyek yang di kerjakan di kampung bulak daham, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi ini terkesan asal-asalan.
Ketika wartawan Media Rakyat ke lokasi pekerjaan jaling tersebut dari salah satu warga masyarakat berkomentar, “proyek Jaling yang di kerjakan di kampung saya ini dalam pengerjaannya asal di cor saja karena saat pekerjaan saya tau betul dari papan bekistingnya saja tidak penuh, hanya setengah, padahal setiap pekerjaan proyek pemerintah sudah pasti ada Rincian Anggran Belanja (RAB) dan gambar” kata warga yg berinisial (R).
“Sebenarnya menurut yang saya tau setiap proyek pemerintah pasti ada RAB dan gambar, itu patokan/pedoman untuk mengerjakan proyek tersebut, sedangkan di kantor desa sendiri tidak ada papan pengumuman untuk mempublikasikan agar masyarakat mengetahui anggaran desa dan fisik pekerjaannya sudah sesuai RAB yang sudah di gambar oleh konsultan desa itu sendiri, jadi biar masyarakat mengetahui ketingiian pekerjaan jaling itu bagaimana panjang dan lebarnya biar jelas dan tidak ada nada sumbang dari masyarakat,” ungkapnya.
Saya berharap, masih kata (R), “kepada Aparatur khususnya Desa Karang patri, agar bisa memberikan hal-hal yang terbaik kepada masyarakatnya, sehingga kita semua bisa bekerjasama yang baik antara pemerintahan dan masyarakat,” harapnya.
Namun di tempat yang berbeda Napin dari LSM Jendela Komunikasi (JEKO) sangat mendukung dengan adanya peran serta masyarakat agar pemerintahan atau TPK Desa tidak semaunya dalam melaksanakan pekerjaan, demi untuk merauk keuntungan yang lebih besar yang jadi korban masyarakat.
Lanjut Napin menegaskan saat diwawancarai, “Saya dari lembaga Jendela Komunikasi (JEKO) sangat mendukung dengan adanya peran serta masyarakat, karena memang sudah tertuang dalam PP NO 71 Tahun 2000, pada pasal 1. Bahwa setiap masyarakat berhak mengawasi dan di berikan penghargaan ketika memberikan informasi kepada pihak berwenang. Maka dari itu jika memang pekerjaan itu tidak sesuai, laporkan saja dan saya sebagai LSM JEKO akan laporkan dan layangkan surat ke Dinas terkait agar pemerintahan Desa karang patri mempertanggung jawabkannya,” tegasnya kepada wartawan media ini. >>Bemo

Related posts