Lamongan,(MR)
Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 60 juta dana bantuan Peningkatan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2012.
Menurut Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Moh.Suroyo,SH. penetapan terhadap Drs.Lestariyono,MM sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap Camat Maduran Lamongan, Hari Agus Santa Permana yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Lestariyono yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi diyakini menerima aliran dana bantuan untuk rakyat tersebut. Seperti diketahui, di wilayah Maduran ada tiga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta.” Oleh Kades setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta sehingga total Rp 60 juta.
Uang tersebut kata Suroyo, oleh Kades diberikan ke Camat Maduran, dan selanjutnya diberikan kepada Lestariyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Kabupaten Lamongan. “Katanya, semua proposal yang ngurus Pak Lestariyono, sehingga minta biaya pengurusan. Tapi pernyataan Lestariyono berbeda dengan pernyataan Camat, “ujarnya.
Sebelumnya Camat Maduran memberikan keterangan tentang aliran dana bantuan untuk rakyat petani itu. “Keduanya sudah kita mintai keterangan, hanya saja keterangan keduanya berbeda. Untuk Lestariyono, pada Rabu(16/5)mendatang kita panggil dalam kapasitas sebagai tersangka, “ujarnya.
Ditambahkan Suroyo,Lestariyono dipanggil ke Kejaksaan dan harus didampingi pengacara. Karena dia selaku pejabat. “Pejabat yang menjadi tersangka harus didampingi pengacara, bukan Kabag Hukum Pemkab Lamongan, “ujarnya. >>Sn
