Pejabat DKP Bintan Dijebloskan ke Penjara

Hendri Suhendri (tutup muka) saat digiring petugas menuju   mobil tahanan di Kejari Tanjungpinang, Jumat (104).Tanjungpinang, (MR)
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam di salah satu ruangan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penahanan pada Hendri Suhendri, seorang pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan.

Penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lima unit kapal berkapasitas 5 Gross Ton (GT) di DKP Bintan senilai Rp 1,1 miliar yang anggarannya berasal dari APBD Bintan tahun 2011. Selain untuk mempermudah pemeriksaan pada tersangka, hal ini juga setelah penyidik Kejari telah menemukan dua alat bukti unsur melawan hukum dalam penyidikan kasus tersebut. Demikian dikatakan Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasipidsus Lukas Alexander Sinuraya, Jumat (10/4).

“Setelah kita temukan adanya unsur melawan hukum, maka kita lakukan penahanan,” ujar Lukas sembari menambahkan, jika tersangka dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lukas mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka yang ditemani kuasa hukumnya Niko Situmorang menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik pada tersangka.

“Ada 15 pertanyaan lah,” ujar Lukas.

Selain Hendri, lanjut Lukas, dalam kasus tersebut pihaknya juga rencananya melakukan pemeriksaan pada kontraktor proyek berinisial AM yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

“Rencananya, hari ini kita juga lakukan pemeriksaan pada AM, namun tersangka mengatakan berhalangan hadir karena beralasan lagi sakit. Ada surat pemberitahuannya. AM ini merupakan pemilik PT AP yang mengerjakan proyek tersebut,” kata Lukas.

Dilanjutkan Lukas, perkiraan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 400 juta.”Jumlah tersebut masih perkiraan sementara, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” ujar Lukas.

Lukas menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni diduga dengan cara melakukan pengurangan volume dan spesifikasi (spek) beberapa item pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan spek dalam perjanjian kontrak kerja.

“Modusnya pengurangan spesifikasi barang, sehingga tidak sesuai dengan spek,” katanya. Ditambahkan Lukas, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Niko Situmorang kuasa hukum tersangka mengatakan jika dirinya merasa keberatan dengan penahanan yang dilakukan jaksa. Dalam waktu dekat, ia akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Selama ini kan, klien kita ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Saat dipanggil penyidik, dia bersedia datang,” kata Niko sembari mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan dituangkan dalam surat permohonan tersebut. >>Dn

Related posts