Lampung Utara, (MR)
Kadarsyah (60) bin Mustafa warga Desa surakarta didampingi putra kandungnya Donimansyah A.md yang juga ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Lampung Utara akhirnya mendatangi Kantor Mapolsek Kec. Abung Timur Kabupaten setempat pada hari kamis 30 Maret 2017, guna melaporkan ke aparat kepolisian sektor setempat perihal perkara telah terjadinya pencurian / penderesan batang kayu karet lalu di Ambil Getah karet tersebut di kebun karet milik orangtua nya itu, yang terletak di sumur tujuh RK 03 Desa surakarta Kecamatan Abung Timur yang di lakukan/dicuri oleh Mukram (40th) dan Mikhsan (50th) warga desa setempat.
Berdasarkan tanda bukti laporan polisi Nomor: LP/34/lll/2017/polda Lampung/Res Lamut/sek.ABTIM, kronologis kejadian di ketahui dari laporan tersebut pada hari minggu 26 Maret 2017 sekitar jam 14:00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian sekitar pukul 14:00 wib. Pelapor di kabari oleh tetangga depan Rumah pelapor yang bernama Kemis bin Bas menemui pelapor bahwa kebun karet milik pelapor telah di Ambil getahnya oleh Mukram (40th) dan Mikhsan (50th). Setelah pelapor datang ke kebun karet Milik nya tersebut ternyata benar hasil tanaman karetnya itu telah di deres dan di curi getahnya.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian dari pencurian getah karet di kebunnya tersebut dan akhir nya melaporkan kedua orang tersebut (Mukram & Mikhsan,red) ke Polsek Abung Timur untuk diproses secara hukum. Ketika di wawancarai SKH Bongkar post, pelapor Kadarsyah bin Mustafa yang juga di dampingi putranya Donimansyah A.md itu meminta kepada aparat kepolisian sektor setempat agar sesegera mungkin memproses kedua terlapor (Mukram & Mikhsan,red) kalau bisa segera tangkap dan penjarakan saja kedua nya itu dan proses secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku, “karna ini sungguh terlalu berani – brani nya mereka ambil hak milik orang Lain,” ucap keduanya dengan nada kesal.
Menanggapi laporan tersebut ketika di temui di ruang kerjanya Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Abung Timur, Ajun Komisaris Polisi / AKP. MULYADI DJASUDDIN dimintai keterangan prihal laporan itu, diri nya akan terlebih mempelajari perkara laporan itu dan semaksimal mungkin menangani serta memproses laporan tersebut. “Saya akan pelajari Dulu Laporan itu dan sesegra mungkin laporan tersebut akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kapolsek yang tegas serta berwibawa itu. >>Yudi Irawan
