Moratorium TKI ke Malaysia Dicabut

Jakarta,(MR)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke Malaysia terhitung 1 Desember 2011.

Namun pencabutan moratorium itu tidak serta-merta diikuti langsung dengan penempatan TKI ke Malaysia. Dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.

Muhaimin di Jakarta pada Kamis (1/12) mengatakan untuk penempatan TKI ke Malaysia diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI mulai mendapatkan job order, rekrutmen, hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan, dan proses pemberangkatan ke Malaysia.

Untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, pemerintah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap PPTKIS secara optimal.

Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan, skorsing, bahkan pencabutan izin operasional.>> Sahrial Nova

Related posts