WALIKOTA Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si, mengatakan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ir.Habde Dami, menjadi staf biasa di lingkungan Pemkot Kupang pasca pembebasan dirinya dari masa tahanan di LP Penfui.
Jonas menyerahkan sepenuhnya urusan kepegawaian di Kota Kupang kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang untuk menempatkan mantan sekda tersebut di intansi mana saja. Hal ini disampaikan Jonas Salean, kepada Media Rakyat di Kantor Lurah Oebobo, disela-sela kunjunganya di kelurahan tersebut, Selasa (6/11).
Ia mengatakan, berkaitan dengan masa tahanan dari mantan sekot Kupang yang sudah selesai, ia mempersilahkan untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkot Kupang sebagai staf biasa.
Manurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur NTT kepada Ir. Habde Dami, sebagai Sekda Kota Kupang sudah ada sejak tanggal 23 Oktober 2012. Jadi, dengan sendirinya ia menjadi staf biasa. “Kalau sudah diberhentikan sebagai sekda, yah tentunya saat ini sebagai staf biasa. Seperti dulu saya setelah diberhentikan dari jabatan pasti jadi staf,” katanya. Ia mengatakan, urusan tentang kepegawaian merupakan urusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang dan dirinya sebagai walikota tidak mengurus tentang staf.
Soal pembebasan Ir. Habde Dami, berdampak pada pencalonan sekot Kupang saat ini, ia membantahnya. Menurutnya, sama sekali tidak ada hubungan dengan pencalonan sekot Kupang saat ini, karena sudah ada pemberhentian sejak tanggal 23 Oktober 2012. “Silahkan BKD mau tempatkan dia di Dinas Perikanan, karena dia spesial di perikanan. Dia Sarjana Peternakan, tetapi dia spesial di perikanan. Bisa ditempatkan di sana,” ujarnya. >> Moses Mone K

