Nganjuk,(MR)
ANEH memang di kabupaten Nganjuk ini apabila laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tetap dilaksanakan usai pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 12 Desember 2012 mendatang. Betapa tidak, Bupati Nganjuk yang juga calon incumbent belum mempertanggung jawabkan hasil kinerjanya selama lima tahun namun sudah mencalonkan kembali. Ada dua kemungkinan dalam LKPJ bupati Nganjuk tersebut, yaitu LKPJ ditolak atau diterima.
Apabila ditolak, artinya kinerja Bupati selama lima tahun tidak berhasil memimpin Nganjuk, dan tidak layak maju kembali menjadi Bupati Nganjuk periode berikutnya. Kedua apabila LPKJ diterima, artinya kinerja bupati Nganjuk selama kurun waktu lima tahun berhasil. Untuk itu, merupakan tiket kedua untuk dapat maju macung sebagai Bupati.
Setelah mengetahui adanya indikasi penyiasatan sebuah kelaziman dalam LKPJ Bupati Nganjuk, pertarungan antar partai politik di DPRD terkait paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) masa akhir jabatan Bupati Nganjuk semakin seru. Ini setelah fraksi-fraksi di DPRD Nganjuk mulai melakukan penggalangan kekuatan untuk menolak LKPJ dilakukan usai pelaksanaan Pemilukada. Namun apabila LPKJ Bupati Nganjuk tetap dilaksanakan usai Pemilukada, ada kemungkinan Bupati Nganjuk tidak dipilih kembali menjadi Bupati. Eksesnya, kecil kemungkinan Bupati Nganjuk bakal membuat LKPJ dalam kondisi tidak menjadi Bupati, sedang Bupati Nganjuk sudah dijabat oleh Bupati terpilih. Kemungkinan kedua, andaikan incumbent terpilih, proses demokrasi di Nganjuk telah ternodai dengan memilih seorang Bupati yang tidak jelas kinerjanya selama menjabat lima tahun belum melaporkan di hadapan warga Nganjuk.
Untuk itu, sejumlah Fraksi di DPRD Nganjuk menggalang kekuatan untuk menolak LKPJ Bupati manakala tetap disampaikan usai Pemilukada nanti. Salah satunya adalah Ketua Fraksi PAN Nganjuk, Rudy Herry Setyoko mengatakan, fraksinya dengan tegas menolak bila paripurna LKPJ Bupati dilakukan usai Pilkada. Bahkan, jika hal itu tetap dipaksakan maka Fraksi PAN akan mencoba menggalang kekuatan untuk menginterpelasi Bupati Nganjuk yang baru siap menyampaikan LKPJ setelah Pilkada.
“Aturan tidak boleh selalu disiasati dan dicari-cari kelemahanya, tetapi harus dilakukan seperti paripurna LKPJ Bupati harus digelar sebelum Pilkada untuk mengetahui kinerja bupati selama 5 tahun terakhir,” kata Rudy,Senin (05/11).
Dijelaskan Rudy, apabila paripurna LKPJ masa akhir jabatan Bupati Nganjuk digelar setelah Pilkada dipastikan akan menjadi yang pertama di Indonesia. Karena lazimnya paripurna DPRD tentang penyampaian LKPJ masa akhir jabatan Kepala Daerah tingkat II digelar sebelum pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu, dikatakan Rudy, fraksinya bersama fraksi lain akan mendesak agar LKPJ Bupati Nganjuk digelar sebelum Pilkada untuk mengetahui kinerja Bupati selama lima tahun yang akan maju kembali pada Pemilukada bulan depan.
Hal sama disampaikan Anggota fraksi Patriot, Arbayana. Menurutnya LKPJ masa akhir jabatan Bupati harus digelar sebelum Pilkada. Apabila LKPJ Bupati digelar usai Pilkada dipastikan akan menimbulkan berbagai persoalan dan dugaan-dugaan negative pada pencalonan Bupati kembali. “Inilah mengapa kami tidak setuju jika LKPJ Bupati harus digelar sebelum Pemilukada,” kata Arbayana.
Demikian juga dengan anggota Fraksi Bintang Reformasi Indonesia Raya (BIR) DPRD Nganjuk, Basori SAg. Menurutnya, penyampaian LKPJ masa akhir jabatan Bupati setelah Pemilukada tidak ada gunanya. Karena melalui LKPJ tersebut bisa diketahui kinerja Bupati Nganjuk selama lima tahun yang akan kembali maju dalam Pilkada untuk periode berikutnya. “Kami menduga soal LKPJ Bupati usai Pilkada merupakan strategi memuluskan pencalonan bupati Nganjuk,”tutur Basori.
Sementara, menurut keterangan ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Nganjuk, Cahyo Basuki, menduga digelarnya LKPJ masa akhir jabatan Bupati setelah pelaksanaan Pilkada merupakan wujud akal-akalan mengamankan Bupati yang juga sebagai Cabup.
Karena resiko dari LKPJ Bupati cukup signifikan dampaknya pada pencalonan incumbent apabila LKPJ ditolak oleh sebagian besar anggota DPRD Nganjuk. “Tentunya jika LKPJ Bupati ditolak maka seorang Bupati tidak diperkenankan maju lagi sebagai cabup incumbent untuk periode berikutnya. Inilah mungkin risiko yang coba dihindari dengan menggelar LKPJ masa akhir jabatan Bupati setelah Pilkada,” tutur Cahyo Basuki.
Lebih-lebih, lanjut Cahyo, bagaimana sebenarnya kinerja para wakil rakyat Nganjuk di DPRD tersebut. Melihat ada indikasi penyiasatan sebuah aturan lantas diam saja. Padahal, apa yang mereka perbuat saat ini untuk memperjuangkan LKPJ bupati Nganjuk untuk tetap dilaksanakan sebelum Pemilukada demi masa depan Nganjuk yang lebih baik. >> Mujiono Fren
