LL DIKTI WILAYAH XII MALUKU DAN MALUKU UTARA LAKUKAN VISITASI TERKAIT ALIH KELOLAH AKBID WIJAYA KUSUMAH TERNATE

Foto Direktur AKBID WIJAYA KUSUMA : ASNUR Hi HUKUM , S.ST , M.Mkes

Ternate, (MR) – Tim Visitasi dari LL DIKTI Wilayah XII Maluku / Maluku Utara ( Selasa , 18/ 1/2022) melakukan pertemuan dengan Badan Penyelenggara AKBID WIJAYA KUSUMAH Ternate . Pertemuan yang berlangsung di Kampus AKBID WIJAYA KUSUMAH Ternate, Jln. Arnold Monunutu tersebut dengan pokok bahasan Visitasi Alih Kelolah AKBID WIJAYA KUSUMAH Malang Jawa Timur yang berada dalam wilayah kerja LL DIKTI ( Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ) VII selanjutnya dialihkelolahkan ke AKBID WIJAYA KUSUMAH Ternate Maluku Utara .

Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya Direktur AKBID : Asnur Hi. Hukum , S, ST , M.Mkes bersama jajarannya , Kepala LL DIKTI Wilayah XII : DR .J.E Lekatompessy , SE ,M.Si , Kepala Bidang Kelembagaan : Lemy Lusikooy , SH juga Kepala Sub Kelembagaan : ABD . K Salam , S.Kom. M.Si .

Kepads awak Mediarakyat Kepala LL DIKTI Wilayah XII : DR. J.E Lekatompessy mengungkapkan proses Visitasi terkait Alih Kelolah AKBID WIJAYA KUSUMAH Ternate ini mengacu ke Permendikbud No. 7 tahun 2020 . Dalam regulasi Permen tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan pendirian atau alih kelolah Lembaga Perguruan Tinggi . Visitasi ini adalah bagian dari mekanisme atau tahapan yang harus diikuti dan dilalui oleh semua Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi ketika mau mendirikan atau mengalihkelolahkan sebuah Perguruan Tinggi .

” Pada tahapan Visitasi ini kami dari LL DIKTI turun ke lapangan untuk memastikan semua persyaratan dokumen pendukung termasuk dokumen legalitas sebagaimana yang disyaratkan dalam Permen No. 7 Tahun 2020 itu sudah terpenuhi khususnya untuk AKBID ( Akademi Kebidanan Wijaya Kusumah ) . Jika syaratnya memang benar sudah terpenuhi maka dari LL DIKTI XII akan menerbitkan rekomendasi atau permohonan ke Kemendikbud RistekDikti melalui Direktorat Kelembagaan” jelas Kepala LL DIKTI Wilayah XII ini .

Sebut Lekatompessy pula sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh Badan Penyelenggara ( baca : Akbid Wijaya Kusumah ) tersebut meliputi SK Pendirian Yayasan , Akta Notaris , Sertifikat Lahan Kampus , Rekam Jejak , Sarana Prasarana , Tendik , Kurikulum , KTP Dosen termasuk Renstra ( ada kurang 25 item persyaratan yang harus dipenuhi ) .

Kepala Sub Bagian Kelembagaan : ABD . K . Salam , S .Kom menyebutkan jika salah satu item persyaratan tersebut belum terpenuhi melalui verifikasi faktual ini pihak LL DIKTI belum berhak mengeluarkan rekomendasi Perguruan Tinggi tersebut ke pihak Kementrian . Mekanisme ini bersifat mutlak dilakukan LL DIKTI ke setiap Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi berkait pendirian maupun alih kelolah .

” Ada tiga instrumen utama yang wajib dimiliki oleh Perguruan Tinggi sebelum mengantongi rekomendasi LL DIKTI yaitu terkait Rekam Jejak Yayasan , Analisis Tingkat Kejenuhan dan Instrumen Tingkat Keberlanjutan . Syarat untuk mendapatkan izin atau SK Alih Kelolah dari Kemendikbud RistekDikti selain dokumen pendukung dan dokumen legalitas , ada juga tiga kriteria penting untuk mendapat SK Alih Kelolah dari Mentri . Tiga kriteria tersebut menyangkut Kriteria Kurikulum , Kriteria Dosen dan Kriteria Unit Pengelolah Program Studi ” tandas ABD . K Salam .

Sementara itu Kepala Bidang Kelembagaan LL DIKTI Wilayah XII : Lemy Lusikooy , SH mengungkapkan setelah mendapat rekomendasi dari LL DIKTI , Perguruan Tinggi tersebut bisa masuk ke sistem Aplikasi resmi LL DIKTI yang diberi nama SILEM KERMA ( berlaku hingga Pebruari 2022 ) . Dengan sistem Aplikasi online ini pula Perguruan Tinggi bisa mengunggah semua dokumen yang berisi provil Perguruan Tinggi tersebit . Ini selanjutnya menjadi bahan evaluasi pihak Kementrian .

Pernyataan senada juga disampaikan: M . Mujni, Konsultan Ahli yang diperbantukan pada proses Visitasi Alih Kelolah AKBID WIJAYA KUSUMAH. Menurut Mujni setelah dilakukan Visitasi Lapangan oleh LL DIKTI yang nantinya berlanjut dengan penerbitan rekomendasi ke Kementrian selanjutnya Kementrian akan melakukan Visitasi akhir guna penerbitan Izin Alih Kelolah dan Pindah Lokasi. Terkait dengan sejumlah persyaratan baik syarat legalitas maupun syarat pendukung , Mujni menyebutkan Badan Pengelolah AKBID WIJAYA KUSUMAH Ternate telah menyiapkan keseluruhannya . ” Saya optimis rekomendasinya siap diberikan oleh LL DIKTI ” cetus Mujni yang juga Direktur AIKOM Ternate . (KOKO ATENG MRC)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.