DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memanggil sejumlah aparat menggelar hearing terkait tertangkapnya 4 Unit kapal pengangkut BBM jenis Mitan dan BBM jenis Premium bersubsidi di perairan Laut pemancingan dan perairan tanjung dewa serta masalah pendistribusian BBM di daerah itu.
Dalam rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD HM. Alamsyah, ST, MAP, dan dihadiri Perwakilan Direktorat Pol Airut Polda Kalsel AKBP. Kukuh Prabowo, SIK,SH,MH, Kasubditgakkum, Wakapolres Kotabaru Kompol Tony Budi,SIK, serta beberapa perwakilan pangkalan minyak tanah di Kabupaten Kotabaru, Hiwana Migas, Perwakilan dari Depot Pertamina Kotabaru, dari Adpel (Administrasi Pelabuhan) serta Satuan Anakatan Laut.
Terkait penangkapan 4 kapal pengangkut BBM bersubsidi, Perwakilan Direktorat Pol Airut Polda Kalsel AKBP. Kukuh Prabowo, SIK,SH,MH menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan minyak tanah yang di bawa tersebut karena setelah dilakukan pengecekan data ternyata dokumennya sama sekali tidak lengkap, dan sesuai UU mereka terkena pasal 55 UU RI.
Dan menurut UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tanpa adanya surat rekomendasi yang jelas membawa sebanyak 20 ton BBM jelas saja kami tangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Kukuh.
Kedepan ia berharap kepada pangkalan untuk segera mendata kapal kapal yang akan dijadikan sebagai alat mengangkut minyak tanah untuk supaya didaftarkan ke pihak Pertamina dan di berikan label bahwa kapal ini dipergunakan hanya untuk mengangkut minyak tanah saja, katanya.
Sementara, Wakapolres Kotabaru, menyatakan pihaknya menghendaki agar persoalan ini tidak terulang kembali, dan ada koordinasi yang baik untuk menuju arah pembangunan bagi kesejahtraan masyarakat karena minyak bersubsidi ditujukan kepada masyarakat. ‘’Kami mengharapkan jangan sampai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah disalah gunakan dengan alasan untuk kesejahtraan masyarakat padahal faktanya dilapangan banyak dari mereka yang menyalah gunakan wewenang tersebut, dan apabila itu terjadi kami sebagai aparat penegak hukum akan menindak tegas,’’ tuturnya.
Anggota DPRD, Hari Rahman memberikan kecaman terhadap fungsi koordinasi lapangan, ia mengatakan didalam forum tersebut, penilaiannya bahwa rekomendasi yang telah diberikan legislatif belum terlaksana dengan baik sesuai harapan. Karena hearing seperti ini sudah berapa kali dilakukan akan tetapi hasilnya tetap saja tidak kelihatan sebagaimana dengan kesepakatan kemaren waktu hearing sebelumnya pada tanggal 03 Desember 2012 Tahun lalu.
‘’Kalau surat rekomendasi itu dijalankan dengan baik oleh pihak yang memang harus maka sia sia saja dilaksanakan terus pertemuan seperti ini, sudah jelas jelas kemaren kami menyarankan ada kapal laut yang khusus mengangkut minyak tanah ke daerah daerah terpencil dan juga di tandai kapal tersebut agar jangan ada lagi kesalahan tapi faktanya apakah itu dijalankan dengan baik,’’ tegasnya.
Perwakilan salah satu agen minyak tanah H.Muslimin, ia mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Pertamina yang membahas tentang masalah pendistribusian minyak tanah, hanya saja pihaknya kedepan mengharapkan ada surat pendukung agar jelas. >> Her

