Ketua Kelompok Tani Desa Tanggungan Pucuk Diduga Mainkan HET Pupuk Subsidi

Lamongan,(MR)
KETUA kelompok tani(poktan) yang di bentuk untuk mempermudah akses penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah ke petani di tingkat desa maupun dusun,semakin berani memainkan harga yang telah di subsidi pemerintah. Cara memainkannya para pengurus kelompok tani kerja sama dengan donatur desa, Sementara kelompok tani pura-pura tidak mengerti apa artinya bersubsidi dan haerga eceran tertinggi(HET).
Padahal pupuk yang berlabel subsidi pemerintah pada karung pupuk, artinya harga pupuk itu telah di bantu oleh pemerintah, berdasarkan MOU 4 Menteri Negara, Menteri keuangan, Menteri perdagangan, Menteri pertanian dan Menteri BUMN. jika harga itu telah di bantu pemerintah, maka harga pupuk bisa mencapai ratusan ribu/sak (Urea, Phonska, SP 36 dan ZA).
Selain itu harga penjualan pupuk bersubsidi di tetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET). Artinya penjualan pupuk tersebut tidak boleh melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pwemerintah (HET), Karena sekalipun pupuk itu di jual sesuai dengan HET. Kios sudah mendapat untung Rp.2500/sak. Namun kelihatannya untung itu di rasa masih kurang banyak oleh para pedagang pupuk bersubsidi masih tetap di jual di atas HET.
Sekalipun pelanggaran itu bisa di kenakan sanksi pidana, Namun dalam pandangan para pengecer pupuk hal itu di anggap seolah-olah tidak ada masalah bahkan seolah-olah tidak takutakan masuk bui, karena pupuk bersubsidi adalah barang yang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga pendistribusikannya di lindungi oleh undang-undang dan harga jualnya pun di atur oleh aturan pemerintah, padahal masing-masing jenis pupuk bersubsidi itu HET nya juga bervariasi tergantung merk-nya. Seperti: Urea Rp 80.000, Phonska Rp 95.000, SP 36 Rp.75.000 dan ZA Rp40.000.
Namun demikian, bertolak belakang dengan yang terjadi di dusun Tanggungan. Desa Tanggungan kecamatan Pucuk “SLK” (50) petani warga dusun kadung, desa kadung rembuk kecamatan Sukodadi menyampaikan keluhannya bahwa dia terpaksa membeli pupuk di dusun tanggngan karena di desanya hingga kini belum terbentuk kelompok tani, namun pupuk bersubsidi di desa tersebut harganya sangat mencekik leher.
Nara sumber juga mengatakan, pupuk bersubsidi di dusun tanggungan di jual kontan dua kelompok tani (komari dan ngateman). Seharga (Urea Rp 100.000/sak, Phonska Rp 125.000/sak, ZA Rp 78.000/sak dan Organik Rp 40.000/sak). “SLK” juga mengatakan itu di beli kontan, tapi jika hutang Urea di jual Rp 120.000/sak dan Phonska Rp135.000/sak. Permainan ini caranya ketua kelompok tani tersebut kerja sama dengan donatur desa, lantas pupuk tersebut dari tangan ketua kelompok, terlebih dahulu di dropkan ke tangan donatur dahulu.
Selanjutnya para petani langsung berurusan dengan donatur, Saat di konfirmasi kepada kepala desa Tanggungan Mas’ud, kepala desa tidak berada di tempat, namun sangat di sayangkan sampai berita ini turun Komari dan Ngatman belum berhasil di temui. >>SN

Loading

Related posts