Kesadaran Bayar PBB Masyarakat Desa Partawangunan Mencapai 90 Persen

Kuningan, (MR)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) terus berusaha memberikan pemahaman tentang kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke desa-desa melalui berbagai sosialisasi dan pembinaan.

Sebagaimana diketahui Kuningan adalah kabupaten peraih penghargaan Anu Bhawa Sasana Desa/Kelurahan. Dimana Kuningan desanya mayoritas telah memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum ini salah satunya adalah kesadaran membayar PBB. Senada dengan hal tersebut pemerintahan desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan terus berupaya baik melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan maupun secara individu untuk memberikan pemahaman akan kesadaran hukum yang salah satunya kesadaran membayar PBB.

Menurut Kepala Desa Partawangunan, Nana Rukmana, S.Ag, didesa ini kesadaran masyarakat untuk membayar PBB sudah cukup tinggi sesuai dengan harapan Pemkab Kuningan. Hasil ini tidak lepas dari usaha pemdes Partawangunan melalui pendekatan pemahaman kepada masyarakat. Walaupun memang masih ada diantaranya yang belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

“Di desa Partawangunan alhamdulillah kesadaran warga untuk membayar PBB sudah cukup tinggi berkisar 90 persenan. Beberapa warga yang belum membayar PBB dikarenakan warga desa Partawangunan banyak yang urban, yaitu banyak yang merautau ke luar kota, seperti Jakarta dan Bandung. Jadi mingkin tidak sempat untuk membayar PBB”, jelas Nana saat ditemui di ruang kerjanya (8/5/2017).

Walaupun demikian lanjut Nana pihaknya terus berusaha selain memberikan pelayanan terbaik terhadap warga yang mau bayar PBB, juga terus mencari cara agar persentasi warga yang sadar membayar pajak terus meningkat mendekati 100 persen sesuai dengan arahan pemerintah daerah Kuningan dan provinsi Jawa Barat. >>Irwan

Related posts