Kadis PPPA Kota Padangsidimpuan Koordinasi Penanganan Perkara dalam Proses Hukum Kekerasan Anak Jadi Komitmen dan Prioritas

Medan, MR – Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan Elida Tuti Nasution mengatakan

Koordinasi dan kolaborasi ini dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kota Medan dalam memberikan perlindungan Hukum khususnya perkembangan proses hukum atas perkara Kekerasan korban terhadab anak diselenggarakan di Kantor LPSK jln.Dipenegoro nomor 30 A Medan pada Selasa (19/08/2024).

Dalam rapat koordinasi antar Lembaga ini Bertujuan agar Setiap korban Kekerasan agar Mendapat Perlindungan hukum,di hadiri Perwakilan Kabupaten, dan perwakilan dari pendamping LPSK Medan dan Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kota Padangsidimpuan, Komisig Perlindungan Anak

Perwakil LPSK kota Medan Ully Artha Tobing S.sos Msi mengatakan, banyak korban Kekerasan. LPSK hadir dalam bentuk layanan seperti rehabilitasi psikologi karena tidak ada pendampingan. Korban anak tidak ada yang mengantar karena orangtuanya bekerja. Selain itu, banyak juga korban tidak mengajukan perlindungan padahal korban masih membutuhkan layanan.

Kasus hukum yang terhenti karena proses hukum tidak mengalami kemajuan membuat korban menjadi patah semangat sehingga memilih untuk melakukan mediasi. “Berbagai tantangan yang sering ditemui saat penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai keadilan yang tertunda karena sebenarnya LPSK sudah memberikan perlindungan aksesk layanan perlindungan yang optimal,” jelasnya.

Tambahnya Percepatan perlindungan sedang digagas oleh LPSK ialah mekanisme khusus perempuan, anak, dan kaum disabilitas dalam hal ini juga termasuk para perempuan pembela HAM. “Langkah konkretnya adalah memungkinkan perlindungan dapat diberikan hanya dari surat keterangan dari Komnas HAM atau Komnas Perempuan. Kami masih menggali kemungkinan yang dapat dilakukan lainnya untuk mempercepat perlindungan,” tuturnya.

Proses hukum yang tidak berjalan juga menjadi penghambat kinerja perlindungan. menambahkan, permohonan di LPSK yang terus meningkat ditambah dengan terlindung dengan masa perlindungan yang lama akibat terhambatnya proses hukum menjadi kendala karena jauh dari rasio ideal antara terlindung dengan SDM di LPSK.

Selanjutnya, diperlukan keberadaan saksi ahli yang dapat menjadi ahli untuk membantu menganalisis dan memperkuat dari segi keahlian khusus untuk membuat terang perkara seperti ahli hukum, HAM, gender dan psikologis. Setiap K/L sebaiknya memiliki daftar nama ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan yang proses hukumnya untuk membantu terang perkara. Adanya daftar ahli di setiap daerah bisa membantu penanganan secara lebih efektif.

Selain tantangan penanganan sejumlah kasus diutarakan oleh perwakilan Lembaga yang hadir, terdapat rekomendasi mengatasinya lewat asistensi, adanya skema penanganan bersama, dan penguatan kapasitas layanan. (A.karo Karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.