Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) telah membentuk tim jaksa peneliti (P-16) untuk penanganan tersangka kasus terorisme Umar Patek. Penunjukan jaksa tersebut dilakukan setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (27/9).
“Kejaksaan telah menerima SPDP No. 67/VIII/2011/Densus tgl 22/08/2011 atas nama Umar Patek alias Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias Ar Falan alias Abdul Karim. SPDP tersebut sudah diterima oleh bagian Satgas Teroris dan sudah diterbitkan jaksa peneliti tanggal 13 September 2011,” ujar Noor.
Berikutnya, tim jaksa peneliti akan menunggu berkas penyidikan dari Mabes Polri. “Tunggu berkas perkaranya dari penyidik untuk diteliti, tim jaksa sudah terbentuk dengan P-16 tersebut.” sambungnya.
Menurut Noor, dalam SPDP, Umar Patek yang sempat menjadi buronan teroris internasional tersebut disangka melanggar Pasal 9 dan atau Pasal 15 juncto 9 dan Pasal 13C UU Terorisme, Pasal 340 juncto 55 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 380 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dan UU Darurat tahun 1951.
Umar Patek ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Agustus 2011 lalu, atau tujuh hari setelah diserahkan pemerintah Pakistan. Umar Patek sebelumnya diduga sebagai salah satu aktor utama dalam peristiwa Bom Bali I yang menewaskan 202 orang dan pengeboman di sejumlah gereja saat malam Natal. Umar Patek saat ini mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok. (Ediatmo)