Kadis Perindagkop Tebo Kembali Jalani Sidang

TEBO, (MR)

Sidang kasus dugaan ko-rupsi pengadaan pakan ikan di Dinas Peternakan dan Perika-nan Tebo tahun 2007-2008, dengan terdakwa mantan PPTK-nya Ir. Eka Wijaya, yang saat ini menjabat Kadis perindagkop Tebo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Selasa (6/9) lalu. Sidang kedua kalinya ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadir-kan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

โ€œHanya satu orang saksi yang hadir hari ini,โ€ kata Kajari Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra, melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo Romy Arizyanto, saat dikonfirmasi Usai peme-riksaan saksi.

Sebelumnya pada sidang perdana, Eka Wijaya, didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditam-bah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, Eka Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat ia menjabat sebagai PPTK di Dinas Peter-nakan dan Perikanan Tebo tahun 2007-2008. Selain Eka Wijaya, Irwan Nefi juga sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan sejak 19 Agustus 2009 lalu. (Her)

 

Related posts