Muara Enim,(MR)
JAMSOSTEK Kabupaten Muara Enim telah mengkangkangi UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal ini sudah terbukti pada saat wartawan koran ini konfirmasi dengan kepala Jamsostek Muara Enim, namun pada saat di telpon oleh salah satu karyawan yang ada dibawah, kepala Jamsostek Muara Enim menyampaikan pada karyawannya bahwa dia sedang sibuk, dan sesuai dengan yang diarahkan oleh kepala karyawan tersebut mengatakan agar wartawan dipersilahkan langsung kepada Sopian. Mendengar penjelasan dari karyawan itu, wartawan MR langsung menemui yang namanya Sopian diruang kerjanya.
Di komfirmasi mengenai berapa banyak karyawan PT.Agro Langeng yang terdaftar menjadi anggota Jamsostek, apakah sesuai dengan data yang dilaporkan oleh perusahaan ?. Sopian mengatakan “kalau data akurat itu ada di Disnakertrans Muara Enim, namun kalau berapa banyak karyawan yang terdaftar menjadi anggota Jamsostek itu saya tidak berani menjelaskannya, sebab itu rahasia, takutnya kita kan tidak tahu berapa standar gaji mereka, jelas Sopian berkelit.
Selanjutnya, Sopian mengatakan, Nah… kalau bapak (Wartawan MR-red) mau jelas ! tolong temui saja ibu Mel, sebab dia yang bagian umum, dia lah yang lebih pass, jadi maaf pak saya sibuk, sebab saya dipanggil oleh orang Diknas,” jelas Sopian diruang kerjanya jum,at (4/5).
Mengikuti arahan dari sopian, wartawan MR selanjutnya menemui yang bernama ibu Mel, waktu ditemui, ibu Mel menanyakan maaf bapak dari mana ? di jawab, saya dari Media Rakyat Bu, Di tanya berapa banyak karyawan PT Agro Langeng yang terdaftar menjadi anggota jamsostek ?, namun Mel mengatakan “Sebenarnya itu pak Sopian lah yang pass untuk menjelaskannya, sebab itu menyangkut urusan/bidangnya Pak Sopian, kalau saya ini hanya bagian umum pak,” jelasnya Mel singkat.
Dengan kenyataan yang seperti ini Jamsostek kabupaten Muara Enim tidak terbuka informasi yang perlu di ketahui masyarakat, diduga ada yang di sembunyi-sembunyikan dalam permasalahan ini, anehnya lagi dari Kepala Jamsostek maupun kabid sampai bagian umum saling lempar tanggung jawab, Kepala Jamsostek mengarahkan ke Sopian, namun Sopian menyebut Mel yang pass untuk menjelaskan, tetapi justru sebaliknya menurut Mel, bahwa Sopian lah yang pass, sebab menurut Mel itu urusan dan Bidangnya Pak Sopian, disini terlihat bahwa jamsostek kabupaten Muara Enim di duga menutup-nutupi persoalan atau tertutupnya informasi untuk Jamsostek kabupaten Muara Enim, dan jamsostek ini disinyalir tidak transparan, inilah bukti bahwa jamsostek kabupaten Muara Enim Mengkangkangi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). >> Pintas
