Ismail Azry, Ketua BPD Desa Kedungwungu Keca-matan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, menghimbau kepada para Kuwu dan Pamong Desa, supaya membebaskan war-ga desanya dari pungutan ini dan itu yang tidak jelas dasar hukumnya.
Pasalnya kata dia, Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan anggaran kesejahteraan bagi para Kuwu/Kepala Desa, Pamong Desa dam Ketua RT-RW, yang dicairkan tiap tri wulan sekali dengan jumlah yang bervariatif. Jadi sudah saatnya warga desa dibebaskan dari berbagai jenis pungutan yang diduga diluar prosedur, tandas Ismail Azry sambil memperlihatkan bukti tanda penerimaan dananya.
Ismail Azry menegaskan, Pemerintah Desa tidak boleh mengeluarkan Peraturan Desa untuk memungut uang dari warga desanya, tetapi Pemerintah Desa hanya melaksanakan pemungutan uang yang diperintahkan Pemerintah Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Undang-Undang lainnya.
Menurutnya, Pemerintah Desa boleh saja membuat Peraturan Desa (Tata Tertib), tetapi tidak boleh disertai dengan pungutan uang umpamanya; membuat Tata Tertib pembagian air disawah, Peraturan Tata Tertib penjagaan keamanan desa dan peraturan pelaksanaan panen raya padi. (Abdullah)

