Cilacap, (MR)
Vitria Idawati alias Wiwit, perempuan yang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, diketahui berperan menyunat atau memotong uang proyek rehabilitasi sebanyak 98 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Perempuan itu dikenal sebagai broker (swasta), yakni pihak yang aktif memungut uang potongan proyek yang wajib diserahkan oleh 98 Kepala SD.
“Nilai potongan uang proyek tersebut berkisar antara 21 persen dan 35 persen dari setiap nilai proyek di masing-masing sekolah, sehingga tersangka mampu mengumpulkan uang keuntungan senilai Rp 3.381.168.541,” kata Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jateng, AKBP Syarif Rahman, kepada wartawan Minggu (2/8).
Syarif Rahman menyatakan, selain Vitria telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, menyusul tersangka lain Turino (38) konsultan pengawas dalam proyek dana bantuan rehabilitasi ruang kelas di 98 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cilacap tersebut, yang juga telah ditahan sebelumnya.
“Tersangka Vitria telah ditahan sejak Rabu, 29 Juli 2015 lalu. Saat ini masih ada satu tersangka yang belum ditahan,” katanya.
Syarif Rahman mengungkapkan peran tersangka Vitria yakni sebagai pihak yang memberikan dana talangan awal dari giat proyek rehab.
“Tersangka juga memberikan dana talangan fee kepada tersangka DM, karena dianggap sukses membantu pencairan bantuan dari Kemendiknas RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarif Rahman menjelaskan tersangka Vitria sebagai pihak yang aktif memungut uang potongan proyek yang wajib diserahkan oleh 98 Kepala SD.
“Nilai potongan uang proyek tersebut berkisar antara 21 persen dan 35 persen dari setiap nilai proyek di masing-masing sekolah, sehingga tersangka mampu mengumpulkan uang keuntungan senilai Rp 3.381. 168.541,” paparnya.
Dari jumlah uang yang terkumpul tersebut kemudian secara bertahap dibagi untuk tiga tersangka, yakni Turino, Vitria, dan DM.
“Kami masih menghitung kembali terkait berapa besaran perolehan tiap-tiap tersangka,” imbuhnya.
Tiga tersangka merupakan mata rantai yang didakwa terlibat dalam penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 Rp 15.426.314.000. Akibat perilaku korupsi para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3.381.168.541.
Tersangka Turino, sebagai konsultan pengawas, ia berperan sebagai orang yang menyusun rencana rehab, termasuk mengawasi pekerjaan rehab.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal 2 subsider pasal 3 dan pasal 15 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syarif mengaku masih terus mendalami kasus korupsi ini. Tersangka yang belum ditahan sempat berkali-kali dilakukan pemanggilan pemeriksaan, akan tetapi tersangka mangkir.
Jika memang tersangka tidak kooperatif, Syarif menyatakan akan melakukan upaya paksa. Pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru. Sebab, dalam kasus korupsi ini tiga tersangka merupakan dari unsur swasta. Sedangkan dari unsur PNS belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai kini, tersangka yang belum ditahan adalah seorang wanita berinisial DM, yang juga berperan sebagai broker dari pihak swasta tersebut. Peran pihak-pihak di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI Kabupaten Cilacap yang bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan anggaran ke sekolah-sekolah tersebut masih didalami. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap sudah diperiksa. Namun baru diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka tersebut.
Bantuan tersebut merupakan program nasional rehabilitasi ruang kelas rusak berat sebanyak 98 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cilacap, menggunakan anggaran dari APBN 2012 melalui Kementerian Pendidikan RI senilai Rp 15.426.314. 000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 3.381.168.541. >>Alek Tarkum
