Satpol PP Sita Mihol dari Kos-kosan

Sukabumi, (MR)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyita puluhan botol minuman beralkohol (mihol) pada saat razia di rumah kos-kosan yang digelar, Rabu (26/8). Sejumlah kos-kosan di wilayah Kota Sukabumi disinyalir dijadikan tempat penjualan mihol  oleh oknum dengan cara sembunyi. “Kami  mengamankan sekitar 38 botol mihol,  19 botol diantaranya masih bersegel, sisanya botol kosong dan uang sekitar Rp 450 ribu,” kata  Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Agus Wawan Gultomm Jumat (28/8). Pada operasi yang digelar pada malam hari, petugas mendatangani rumah kosan di enam  lokasi berbeda diantaranya,  Jalan Cemerleng, Nanggeleng dan Ciandam. Petugas memeriksa seluruh kamar untuk memastikan adanya penjualan mihol. “Penemuan di Nanggeleng, penghuni  kosan  tidak ada di tempat, terpaksa dibongkar dan  disaksikan oleh RT dan pemilik rumah kosan,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatannya, penjualan  mihol  yang disimpan di rumah kos-kosan semakin marak. Namun, petugas sulit untuk dideteksi karena transaksinya dilakukan secara online dengan pola pesan antar. Sehingga, tidak diketahui penghuni kos lainnya, termasuk warga  sekitar. “Sangat sulit melacaknya, penjualannya terselubung jarang orang yang mengetahui,” jelasnya.

Kasatpol PP menegaskan terus terus memantau peredaran mihol dengan modus baru tersebut. Jajarannya juga mengintensifkan razia rumah kos-kosan dengan sasaran memberantas penjualan mihol. “Diawasi terus, dan razia terus dilakukan,” katanya.

Satpol PP, kata Agus tidak akan main-main dalam pemberantasan mihol, apalagi Perda Mihol dengan tegas menyatakan Kota Sukabumi bebas dari minuman haram tersebut. Bagi pengedar, dikenakan sanksi sama dengan penjual di warung atau kios. “Dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.

Pemberantasan Mihol, kata dia merupakan amanat peraturan sesuai yang diatur dalam Perda No 2 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 1 tahun 2014 tentang Perda Mihol. Pihaknya terus melakukan pemberantasan sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Sukabumi. “Penegakan perda  harus terus dilakukan,” katanya.

Kepala Seksi Penegak Perda, Sudrajat menambahkan, petugas Pol PP menyisir sebanyak enam titik kosan dengan melakukan pemeriksaan. Meski hanya satu botol, petugas akan memberikan sanksi, minimal teguran dan pembinaan. >>Lelly

Related posts