Natuna, (MR)
Adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepada Pejabat Kementerian Pedesaan Daerah Tertinggal, bisa menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut berbagai proyek yang diselenggarakan oleh KPDT.
Meski OTT bukan mengenai soal proyek, namun indikasi pemberian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di instansi ini, untuk mengelabui masyarakat, agar semua pekerjaan yang di lakukan Kementerian Pedesaan Daerah Tertinggal terkesan rapi, dan tidak meninggalkan luka sedikitpun.
Padahal dalam kenyataan, berbagai proyek diprogram KPDT banyak menimbulkan polemik dimasyarakat. Sebagian besar proyek yang menuai kritikan adalah proyek sarana lampu penerangan (tenaga surya). Pasalnya paket tersebut berpusat di daerah pedalaman dan terisolasi, sehingga sulit terdeteksi aparat penegak hukum.
Ditambah lagi, kurangnya keperdulian masyarakat sekitar, membuat paket tenaga Surya menjadi lahan empuk bagi “koruptor”, disisi lain masyarakat sangat senang dan bangga adanya program Jokowi, terkait desa terang benderang, namun faktanya program ini jauh dari kenyataan, karena para Menteri yang ditugaskan untuk membenahi itu, tidak “serius” dalam menjalankannya tugasnya.
Kendati proyek terlaksana, namun hasilnya hanya sementara, alhasil proyek mubajir. Padahal, sudah berapa uang rakyat yang dihamburkan untuk pekerjaan itu. Untuk itu KPK, diminta agar segera mengusut sampai tuntas seluruh proyek tenaga surya di daerah Pesisir, perbatasan, khususnya Natuna dan Kabupaten Alor, ucap Wan Sanusi.
Kita mau lihat sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi permasalahan ini. Kemarin Saya sudah ekspos juga terkait permasalahan ini, namun sampai sekarang belum ada niat baik dari pihak rekanan untuk melakukan perbaikan. Nilai proyek ini milyaran rupiah, jika hanya terpakai 5 bulan saja, dimana anggaran pemeliharaannya.?
Data yang dihimpun wartawan koran ini, ternyata proyek KPDT (Kementerian Pedesaan Daerah Tertinggal) pada tahun 2014 dilaksanakan oleh Satuan Kerja pengembangan Daerah Khusus (Satker). Proyek ini ditenggarai berada di dua Kabupaten Kota yang berbeda, yakni Kabupaten Natuna Kepri dan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, nilainya pun sangat fantastis yaitu 21 millyar lebih.
Pekerjaan pembangunan elektrifikasi lampu penerangan dengan teknologi tenaga surya dari KPDT, ditemukan banyak kejanggalan. Proyek dengan nilai puluhan millyar itu, Paketnya disatukan. Permasalahan ini tentu mengundang perhatian Kita semua. Kenapa paket nya disatukan?
Padahal dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 24 No 3 huruf A, sudah jelas dikatakan dalam melakukan pemaketan barang dan jasa, pengguna anggaran DILARANG menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan di beberapa lokasi atau Daerah menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya harus dilakukan di daerah masing-masing.
Pasal 24 (1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I (2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Menilik persoalan ini, seharusnya Paket pekerjaan tidak boleh satu mata anggaran, didua lokasi yang berbeda.
Namun kenyataannya Peraturan Presiden ditabrak oleh KPDT lewat Satker. Dari hasil analisa diatas, PA dikategorikan telah mengangkangi Perpres 54 tahun 2010, serta perubahannya. Oleh sebab itu, dapat dipastikan, adanya “persekongkolan” antara PA dengan pihak rekanan dalam pelaksanaan proyek.
Disisi lain, dari hasil dokumen lelang dilakukan LPSE Jakarta dari 23 peserta, ternyata PT Servindo berada pada urutan ke 21, dengan harga penawaran Rp. 21.115.369.000. Celakanya, pemilik PT ini menjadi pemenang tender, untuk itu sudah seharusnya KPK melakukan penyelidikan terhadap kegiatan ini.
Persoalan lain, ditemukan lelang awal dilakukan pada tanggal 14/04/2014 sampai akhir 14/05/2014 masa kerja dimulai, 16/05/2014, sampai 16 /10/2014. Namun kenyataanya pekerjaan tersebut berlanjut antara Februari-Maret 2015, dapat dipastikan pekerjaan sudah telat.
Adanya keterlambatan pekerjaan hingga 5 bulan, seperti pengakuan dari ketua RT, yang menyebut selesai antara bulan 3-5, sudah seharusnya perusahaan ini diblack list dan putus kontrak, termasuk dilakukan denda. Sayangnya, pihak pertama sepertinya tidak melakukan, sehingga pekerjaan berlanjut. Lalu timbul pertanyaan ada apa, antara PA dengan pihak rekanan?
Proyek yang jumlahnya puluhan millyar ini, wajar saja jadi bahan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, benarkah Kabupaten Natuna hanya kecipratan 1 paket?. Jika dikalkulasi dengan harga paket yang sama tahun 2015 lalu Natuna Kecipratan 2 unit paket PLTS, kapasitas 5 kwp, didaerah Pulau Tiga nilainya 2,5 millyar, harga penawaran 2,2 millyar lebih.
Dapat dikategorikan harga per unit PLTS di Desa Segeram 1,1milyar lebih, sesuai dengan data yang ada proyek PLTS dari KPDT senilai 21,1 milyar lebih, dibagi 1,1 bisa mencapai 19 unit. Sementara Natuna hanya Kecipratan 1 unit. Berarti ada sekitar 18 unit di Kabupaten Alor, benarkah demikian.? Semoga KPK dapat membongkar kasus ini. Diharapkan Presiden, Jokowi, meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti nya.
Sementara itu , Triono selaku direktur PT Servindo, masih bungkam seribu bahasa, beberapa kali wartawan koran ini melakukan konfirmasi lewat SMS nggak ada tanggapan, padahal komentar sang direktur sangat dibutuhkan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Saswita, PPTK kegiatan dari Satker Kementerian ini, lebih baik diam dari pada membalas SMS. Ikuti terus berita media rakyat selanjutnya. >>Roy
