“Ilegal” Landing Station Milik Sarawak Diratakan

Natuna, (MR)
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor B X-164 / KL 303 tentang Perubahan Atas Surat Persetujuan prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor B XXV_2012/ JM.88 yang baru saja dibacakan dan telah kita dengar bersama maka perlu adanya penegasan keberadaan Landing Station Serawak Gateway di Penarik Kabupaten Natuna telah melanggar 2 (dua) Undang-Undang Republik Indonesia.

Pertama UU RI No l tahun 1983 tentang pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan hal hal lain Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di Antara Malaysia timur dan Malaysia Barat.

Kedua United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982 yang diratifikasi UU RI No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Unclos 1982, walaupun memiliki izin prinsip atau perizinan apapun tetapi bertentangan dengan UU diatasnya, maka hukumnya adalah melanggar atau illegal.

Kita ketahui bersama, bahwa Perusahaan Asing Sarawak Gateway sejak diberikan izin prinsip tahun 2002 sampai dengan tanggal 20 November 2016, beroperasi secara illegal, tidak memberikan keuntungan atau manfaat sedikitpun bagi masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai Justru keberadaannya mengkwatirkan aspek pertahanan negara, mengganggu kedaulatan Negara dan merendahkan martabat, harga diri Bangsa Indonesia.

Dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut yang baru, diterbitkan per tanggal 4 Mei 2017, temyata sampai tanggal 18 Mei 2017 pihak Serawak Gateway tidak memberikan respon itikad baik untuk segera membongkar Landing Station tersebut, Sehingga Kemenkopolhukam mengundang Rapat Koordinasi Kementerian/ Lembaga Terkait untuk memastikan pembongkaran Landing Station demi tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia.

Untuk itu, kami mohon pengertian kepada semua yang hadir disini, perlu saya tegaskan lagi bahwa Pembongkaran Landing Station ini, karena telah telah terjadi pelanggaran UU dan telah merendahkan harga diri dan kewibawaan bangsa Indonesia Serta kedaulatan NKRI.

Sehingga ini menjadi kewajiban kita bersama, Pemerintah dan masyarakat bangsa Indonesia untuk tidak tergiur oleh pengaruh dan janji-janji Perusahaan Asing yang jelas-jelas tidak memberikan keuntungan apapun bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Selaku Ketua Tim Terpadu mengucapkan terima kasih kepada Bupati Natuna beserta Forkominda, SKPD dan masyarakat Kabupaten Natuna, atas bantuan semua fasilitas kegiatan Pembongkaran Landing Station Serawak Gateway, semua ini demi NKRI.

Tepatnya Selasa tanggal 30 Mei, Pemerintah Indonesia akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan masyarakat. Aset milik perusahaan telekomunikasi Malaysia ini sudah beroperasi di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas sejak tahun 2002 silam, sayangnya baru tahun ini Indonesia menyadari telah terjadi pelanggaran. Selama 14 tahun beroperasi, tidak satupun yang peduli akan keberadaan kabel bawah laut milik Malaysia ini.

Selain dianggap ilegal, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menilai mereka telah merendahkan martabat bangsa dan Negara NKRI.

Tim terpadu dari Kemenkopolhukam, Kemenhan, Mabes TNI, Lembaga Sandi Negara, Kemenhub, Kominfo akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran stasiun di Kampung Penarik, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna.

Ketua tim terpadu Laksamana Muda TNI Semi Joni dari Kemenkopolhukam menegaskan, keberadaan stasiun labuh Sarawak Gateway melanggar UU RI Nomor 1 Tahun 1983 tentang pengesahan perjanjian Republik Indonesia dan Malaysia terkait hukum negara nusantara dan hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara.

Dalam perjanjian Unclos yang diratifikasi menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 1983, Tiap negara mempunyai hak melintasi negara lain (menggelar kabel bawah laut) namun tidak untuk mendaratkan kabel di daratan.

“Selain itu mereka juga melanggar Unclos 1982 yang diratifikasi UU RI tahun 1985, meski punya izin prinsip atau apapun, tapi bertentangan dengan UU diatasnya maka mereka dianggap melanggar,” tegas Joni.

Selama beroperasi dengan izin prinsip sejak 2002-2016, Sarawak Gateway Sdn Bhd tidak memberikan keuntungan atau manfaat sedikitpun bagi masyarakat.

“Keberadaannya juga mengkhawatirkan aspek pertahanan negara, berpotensi mengganggu kedaulatan negara dan rendahkan martabat bangsa indonesia,” ujarnya lagi.

Keputusan Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub per 4 mei 2017 sampai tanggal 18 Mei, pun tidak direspon positif oleh perusahaan ini. Hal itu terkait pemberitahuan untuk segera mengosongkan lokasi. “Kemenkopolhukam akhirnya memastikan untuk membongkar paksa land station ini,” tegasnya.

Kabel fiber optik stasiun labuh ini dipasang melintang di bawah laut Indonesia persisnya di perairan Natuna dan Anambas, menghubungkan Mersing (Malaysia Barat) menuju Kuching (Malaysia Timur). Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang, diributkan. Selama 14 tahun beroperasi, perusahaan ini bebas melenggang tidak ada hambatan. Lalu siapa orang yang pertama memberikan izin pendirian bangunan ini?. Perlu ditelusuri, ada apa dibalik izin pendirian bangunan scopa. >>Roy

Related posts