Hanya Berbekal Surat Lapor Bangun Disinyalir Di Kecamatan Cipondoh Marak Bangunan Tanpa IMB

Tangerang Kota, (MR) – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.

Seperti bangunan Komersil yang disinyalir tampa adanya Ijin Mendirikan Bangunan IMB , yang memang tidak ada papan Mading di proyek tersebut.

Bangunan Komersial ini yang terletak di Jln.Ki Hajar Dewantara No.7 RT.003 RW .02 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Tangerang Kota.

Ketika awak media mendatangi proyek Bangunan Milik HJ Rohani tersebut yang memang tidak ada papan mading IMB nya, mandor proyek bernama Bibit berkata ,sudah Kordinasi dengan Pihak kelurahan dan Ka Trantib Cipondoh ” Didin, untuk perijinan nya saya kurang tahu pa nanti tanya saja dengan Bu Hj Rohani,ujar bibit.

Dari hasil Investigasi ini kami Konfirmasi ke kecamatan Cipondoh menanyakan Perihal bangunan tersebut, benar pa saya sudah mengetahui dan saya pun menyarankan secepat nya di urus untuk surat ijin IMB nya, dan saya jujur ga suka juga ko bisa kertas selembar yang hanya mengetahui dari Lurah setempat untuk ijin membangun di tempel di dinding, seolah saya membecup ” kata Didin Ka Satpol PP Cipondoh.

Sangat ironis bangunan yang besar Komersil dan diduga tanpa memiliki IMB tidak tersentuh pihak terkait Kelurahan atau Satpol PP untuk menindaknya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan tertera dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005. Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan banguna/gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berbunyi “Pemilik bangunan / gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran”. Pasal 45 ayat (2) UUBG Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 48 ayat (3) UUBG Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu.

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan yang dilansir media rakyat .com menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (1) UUBG Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (2) UUBG Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan.

Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005 Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB.

Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin. Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005. Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan: Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pasal-pasal seputar IMB di atas seperti nya tidak dilakukan oleh pihak pihak terkait ( ASN ) yang di manah memang sudah di atur di dalam undang undang adanya dari peringatan administrasi hingga penyegelan.

Hanya berbekal (Surat lapor Bangun), Ada apa sebenarnya antara pemilik bagunan di atas dengan pihak pihak Oknum Kelurahan dan Satpol PP hingga bangunan ini tetap masih berjalan? (Gunawan)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.