Warga Desa Tambak Laporkan PT.SMP dan PT.IBSP ke Bupati

Muara Enim, (MR)

Sebanyak 30 orang warga desa tambak kecamatan penukal utara kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melaporkan PT.SMP dan PT.IBSP yang beroperasi di Desa Tambak, Diduga kuat telah Mengkangkangi UU No.4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan Masyarakat ini ditujukan Kepada Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Badan Pemeritahan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Kajari Muara Enim, Kasat POL-PP Muara Enim, Camat Penukal Utara, ORMAS Lembaga Kominitas Masyarakat Peduli Pembangunan (LKMPP), Media dan LSM, Pali Post.

Hal ini diungkapkan oleh Ramlan Cikdin selaku Toko Masyarakat Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Senin (17/12) dia mengatakan “Aku ini yang mewakili 30 orang warga desa Tambak ini, Sesuai Surat Laporan Masyarakat tertanggal 19 Nopember 2012 bahwa kedua Perusahaan Batubara ini Diduga telah Mengkangkangi UU No.4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Sampai hari ini (17/12) tidak ada tindak lanjutnya, sementara surat itu kami masukkan Tanggal 19 Nopember 2012 yang lalu, kami masyarakat Desa Tambak mengharap nia kepada bupati Muara Enim Ir.H.Muzakir Sai Sohar dapat segera nyelesaike masalah ikak, kalu cak ini, maksudnye sampai sekarang gatek tindak lanjutnye, kami sebagai masyarakat menduga pemerintah Kabupaten itu idak tanggap dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat ini, kalu pemerintah Kabupaten Muara Enim diam itu yang paling tinggi adalah BUPATI, kalu BUPATI dagatek tindakan dalam masalah ikak mau jadi ape kami ini, kalu kate orang dulu, gawe ikak same cak tuan ngaduke belando, ujarnya.

Disisi lain Ramlan Cikdin juga menjelaskankan “Aku yang mengkoordinir sekaligus yang mewakili 30 orang warga Desa Tambak ini, memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pejabat yang berwenang di Muara Enim itu, kami ini mempertanyakan beberapa hal maksud kami itu hal ini ditindak lanjuti bukan didiamke, permasalahan ini diantaranya: (1).PT.SMP dan PT.IBSP tidak membuat basecamp sendiri tetapi menyewa (mengontrak) kantor kepala Desa Tambak tanpa melalui musyawara dengan masyarakat sebelumnya. (2).Dalam pembebasan lahan, kedua perusahaan ini tidak perna melakukan sosialisasi sebelumnya, mereka langsung melakukan pembebasan. (3).Standar harga yang ditetapkan perusahaan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. (4).Tidak ada slip gaji (daftar) bagi karyawan melainkan hanya melalui kepala Desa Tambak. (5).Tidak ada tenaga medis untuk kesehatan karyawan. (6).Ganti rugi lubang bor seharga Rp.300 ribu dan ganti rugi rintis Rp.50 ribu/kebun tidak sesuai atau tidak dimusyawarakan terlebih dahulu pada pemilik lahan.

Dalam Surat tersebut juga mengharapkan kepada pejabat yang berwenang dikabupaten Muara Enim itu (Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat, BPMD, Kapolres, Kajari, Kasat POL-PP) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan memproses masalah ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Jelasnya.

Lebih lanjut Ramlan mengatakan “Aku menegaskan agar permasalahan ini dapat secepatnya diselesaikan jangan sampai berlarut-larut, dan aku mintek pada Media Rakyat agar masalah ikak di ekspose nia, kagek aku sebarke korannye supaya masyarakat se-kabupaten Muara Enim ikak tau, bahkan Bupati Muara Enim pacak tau dengan masalah yang dihadapi di Desa Tambak ikak, karene perusahaan dak pacak sewenang-wenang melakuke Penambangan didusun kami ikak, karene itu hak milik pribadi kami, jadilah semestinye wang situ musyawara dulu dengan kami, adelahag kami apekeh lahan kami buli digarap atau idak, dan kami mintek nia adenye penyimpangan yang dilakukakan oleh Oknum Pemerintah desa maupun perusahaan dilakuke tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang ade, namun jika permasalahan ini tidak selesai maka aku akan melaporke masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi, kalau Muara Enim dak pacak nyelesaikenyo, aku lapor ke Pejabat yang ade di Palembang, berarti aku buat laporan Ke Gubernur, Kapolda Sumsel, Kajati, kalu Palembang dak pulek pacak nyelesaikenye, tepakso aku Laporke Masalah ini Kejakarta, Presiden, Mentri Pertambangan RI Langsung masalah ikak, dan aku akan Masukan masalah ini ke Media Elektronik dan Media Lainnya, terus terang masalah ikak idak kah abis kalu idak selesai, ujarnya.

Sementara pada saat dikomfirmasi permasalahan ini dengan pimpinan PT.SMP dan PT.IBSP Pebrianto melalui SMS ke Via Ponselnya, dengan Nomor 08789723xxxx pada tanggal (14/11) yang lalu, hingga berita ini ditebitkan belum ada jawabannya. >> Pintas

Related posts