FSPI Tolak Keras Permenaker No.2 Tahun 2022, Abu Bakar: di Era Pandemi Penindasan Buruh Tiada Henti

Tangerang, (MR) – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Menolak Keras lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dimana dalam peraturan tersebut, diatur bahwa uang Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair saat buruh mencapai usia 56 tahun.

Kepada Media Cyber News Nasional (MCNN), H.Abu Bakar HY, S.Pd.,S.H.,M.H, Ketua DPC FSPI Kota Tangerang menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah yang dinilainya di masa pandemi covid-19 secara terus menerus melakukan pendegradasian terhadap kesejahteraan kaum buruh.

“Bayangkan saja di masa pandemi covid-19 pemerintah membuat peraturan yang dinilai menyengsarakan buruh. Di mulai dari disyahkannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang mengurangi nilai uang pesangon, Kenaikan UMK yang dibatasi bahkan ada yang tidak naik, eh… sekarang JHT hanya bisa di ambil oleh yang berhak ketika usia mencapai 56 tahun,” gerutunya. Senin (14/02/2022).

Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah dinilainya tidak punya kepekaan sosial terhadap kaum buruh, karena JHT itu murni  uang tabungan hasil keringat buruh yang di potong dari upahnya setiap bulan, bukan uang dari APBN.

” Selama pandemi ada jutaan  buruh ter PHK, dan mereka sangat membutuhkan dana. Uang JHT itu bukan untuk bersenang senang atau belanja barang mewah, tetapi hanya cukup untuk makan dan menutupi kehidupan ekonominya apalagi di masa pandemi, eh sekarang harapan itu sirna karena laparnya buruh harus menunggu usia 56 tahun,” ucap H.Abu.

Masih menurutnya, kalau pemerintah serius ingin mensejahterakan buruh, bukan JHT yang di tahan, tetapi Jaminan Pensiun (JP) yang ditingkatkan dengan jalan diberikan subsidi oleh pemerintah menuai APBN.

Ditambahkan olehnya bahwa Progam BPJS ketenagakerjaan tidak hanya Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ada juga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),  tapi kenapa hanya JHT yang di usik. kalau pemerintah bicara untuk jangka panjang bagi kesejahteraan buruh, harusnya Jaminan Pensiun (JP) yang di tinjau ulang.

” Untuk merealisasikan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, FSPI akan berkoordinasi dengan organisasi Serikat Pekerja yang lainnya,” pungkasnya.

(Sihar S)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.